← Kembali ke publikasi
Artikel & Opini · Pendidikan & SDM · Data Dokumen

4 dari 10 Anak Usia Dini Udah Pegang HP: Apa Kata Data BPS — dan Apa yang Nggak Dikatakannya

Tiga anak usia dini duduk berjajar di meja ruang kelas PAUD, masing-masing memegang dan menatap layar ponsel pintar.

Tanggal 23 Juli kita bakal rayain Hari Anak Nasional, dan kayak tahun-tahun sebelumnya, panggungnya bakal dipenuhi pidato soal generasi emas. Nah, rubrik ini mau rayain dengan cara beda: baca satu data pelan-pelan.

Datanya dari Susenas BPS 2024, soal anak usia dini — kelompok umur 0 sampai 6 tahun, sebelum atau baru masuk usia sekolah. Tiga angkanya:

39,71 persen anak usia dini di Indonesia udah pernah pakai HP.

35,57 persen udah pernah akses internet.

5,88 persen anak di bawah usia satu tahun — bayi yang sebagiannya bahkan belum bisa duduk tegak — udah pakai gawai, dan 4,33 persen di antaranya udah akses internet.

Angka terakhir itu yang biasanya dipakai buat buka seminar. Tapi tugas rubrik ini bukan bikin kamu kaget doang — tugasnya mastiin kamu tahu persis apa yang boleh dan nggak boleh disimpulkan dari angka-angka ini.

Yang sebenarnya diukur di sini

Susenas itu survei rumah tangga: pertanyaannya dijawab orang tua atau pengasuh, bukan hasil observasi langsung. “Pakai HP” dalam definisi ini artinya luas — bayi delapan bulan yang nonton video di HP ibunya kehitung “pakai”, sama kayak anak lima tahun yang main game sendirian. Data ini ngukur paparan, bukan kepemilikan, apalagi durasi.

Ini penting karena dua kesimpulan yang paling sering ditarik dari data ini sama-sama nggak didukung angkanya. Kesimpulan pertama: “berarti 4 dari 10 balita kecanduan gawai.” Salah — data ini nggak ngukur durasi atau ketergantungan; anak yang seminggu sekali nonton video edukasi bareng ayahnya kehitung sama kayak anak yang dipegangin HP tiga jam sehari biar nggak rewel. Kesimpulan kedua, kebalikannya: “berarti nggak ada masalah.” Juga salah — justru karena yang diukur cuma paparan, angka ini itu batas bawah dari fenomena sebenarnya, dan trennya dari tahun ke tahun konsisten naik.

Yang bisa dibilang dengan jujur cuma ini: paparan gawai sekarang mulai jauh sebelum usia sekolah, di fase ketika arsitektur dasar otak — bahasa, atensi, regulasi emosi — lagi dibangun lewat interaksi tatap muka. Dan itu mulai bukan karena anaknya minta, tapi karena gawai udah jadi alat pengasuhan. Bayi di bawah satu tahun kan nggak download aplikasi sendiri. Angka 5,88 persen itu sebenarnya bukan data soal perilaku anak — itu data soal perilaku kita, orang dewasa.

Anak jadi penonton kebijakan

Coba taruh data ini di samping arsitektur regulasi yang lahir dalam delapan belas bulan terakhir, dan bakal kelihatan polanya. PP No. 17/2025 — yang populer disebut PP TUNAS — ngatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik buat lindungi anak, pakai prinsip “tunggu anak siap” dan batasan akun berdasarkan usia. SKB tujuh menteri Maret 2026 ngatur AI dan teknologi digital di jalur pendidikan, dari PAUD sampai kuliah. Dua-duanya respons yang masuk akal buat data kayak gini.

Tapi coba perhatiin, di mana ketiga instrumen ini bekerja, dan di mana data kita nunjukkin masalahnya sebenarnya ada. PP TUNAS jangkau platform; SKB jangkau sekolah. Sementara anak usia 0–6 tahun di data ini sebagian besar belum sekolah, dan paparan pertamanya justru terjadi di ruang yang paling susah dijangkau regulasi apa pun: ruang keluarga. Negara bisa aja wajibin verifikasi usia di platform, tapi nggak bisa ngatur tangan seorang ibu yang capek terus nyerahin HP-nya biar anaknya diam — dan emang nggak seharusnya ngatur itu. Yang bisa dilakuin negara di ruang itu bukan larangan, tapi dukungan: edukasi pengasuhan digital yang nyampe ke posyandu dan PAUD, bukan cuma webinar di Jakarta; dan kejujuran bahwa sebagian “pengasuhan lewat gawai” itu gejala dari masalah lain — orang tua tanpa dukungan, jam kerja panjang, nggak ada ruang bermain yang aman.

Di titik ini juga angka nasional nyembunyiin ketimpangan yang layak diangkat jelang Hari Anak. Rata-rata 39,71 persen itu gabungan dari dua Indonesia: kota-kota yang bergulat sama paparan berlebih, dan kawasan timur — termasuk sebagian besar Papua — yang persoalannya malah anak belum punya akses sama sekali ke manfaat digital paling dasar. Kebijakan perlindungan anak digital yang cuma dikalibrasi buat Indonesia yang pertama bakal meleset buat Indonesia yang kedua. (Tema ini bakal kita bedah tersendiri di artikel Perspektif Papua.)

Cara baca angka ini di rumah

Data & Dokumen selalu ditutup dengan pertanyaan yang sama: setelah tahu angkanya, terus mau ngapain? Ada tiga hal jujur yang bisa dibilang.

Pertama, kalau di rumah kamu ada anak usia dini yang kena paparan gawai, kamu bukan orang tua gagal — kamu bagian dari 39,71 persen, hampir jadi norma statistik. Rasa bersalah itu bukan kebijakan. Yang ditunjukkin bukti perkembangan anak secara konsisten adalah bahwa konteks paparan lebih menentukan daripada ada-tidaknya: ditemenin atau sendirian, kontennya apa, ngegantiin tidur dan main fisik atau nggak.

Kedua, hati-hati sama cara angka ini bakal dipakai minggu ini. Data yang sama bisa jadi alasan panik moral (“darurat gawai!”) atau alasan pembiaran (“semua anak juga gitu”) — dan dua-duanya sama-sama pembacaan yang malas. Selalu tanya: apa persisnya yang diukur di sini?

Ketiga, tagih hal yang tepat ke negara di Hari Anak ini. Bukan pidato, tapi dua hal yang bisa dicek: apakah aturan perlindungan anak di ruang digital beneran ditegakkan ke platform (PP TUNAS kan udah berlaku lebih dari setahun — mana laporan penegakannya?), dan apakah edukasi pengasuhan digital sampai ke keluarga yang paling butuh, bukan cuma yang paling gampang dijangkau.

Empat dari sepuluh anak usia dini kita udah ada di ruang digital. Pertanyaannya udah bukan lagi gimana cara mencegah mereka masuk — momen itu udah lewat. Pertanyaannya sekarang, siapa yang nemenin mereka di dalam.


Catatan metode: semua angka di artikel ini berasal dari satu data — hasil Susenas BPS 2024 soal pemakaian HP dan akses internet anak usia dini, sebagaimana dipublikasikan BPS dan dikutip kanal resmi Kemkomdigi. Rubrik Data & Dokumen berdisiplin satu artikel satu dataset; regulasi disebut sebagai konteks, bukan sumber angka.

hari-anak-nasionalanak-usia-dinigawaibpspp-tunasruang-digital