Pajak Marketplace 0,5%: Simulasi untuk Lima Profil Penjual
Tarifnya sama untuk semua penjual. Bebannya tidak. Penjual bermargin tipis menyerahkan tujuh kali lipat porsi labanya dibanding penjual bermargin sehat.
Dua penjual di marketplace yang sama menyetor pajak dengan tarif yang persis sama. Yang pertama menyerahkan 1,17% dari labanya. Yang kedua menyerahkan 8,33%. Tidak ada celah aturan di antara keduanya, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada salah hitung. Hanya aritmetika.
Selisih tujuh kali lipat itu akan mulai terasa pada 1 Agustus 2026, saat Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk keempat platform pada 1 Juli, lalu memberi masa transisi sebulan untuk menyesuaikan sistem.
Pemberitaan sejak awal Juli nyaris seragam: aturan baru berlaku, tarifnya 0,5%, ini daftar yang dikecualikan. Yang belum ada adalah hitungannya. Pertanyaan yang sesungguhnya ditanyakan penjual bukan berapa tarifnya, melainkan berapa yang akan berkurang dari uang mereka, dan apakah potongan itu mengakhiri urusan. Untuk lima jenis penjual, jawabannya berbeda-beda secara mencolok.
Uang yang sama, tangan yang berbeda
DJP berulang kali menegaskan tidak ada pajak baru dalam kebijakan ini. Penegasan itu benar, dan perlu dipahami sebelum masuk ke angka.
Sebelum 1 Agustus, penjual daring yang memenuhi syarat menyetor sendiri PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Sesudahnya, marketplace yang memungut, menyetor, dan melaporkan. Tarifnya tidak bergeser. Yang berpindah adalah siapa yang memegang uang itu, dan kapan.
Pemungutan dilakukan atas peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Bagi penjual yang berhak atas rezim final, potongan tersebut menjadi pelunasan. Bagi yang tidak berhak, potongan itu berfungsi sebagai kredit pajak yang diperhitungkan di SPT Tahunan.
Perbedaan antara pelunasan dan kredit pajak terdengar teknis. Dampaknya tidak. Profil kelima di bawah ini menunjukkan selisihnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Aturan mainnya
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format lampiran PMK 37/2025. Jika omzet melewati ambang itu di tengah tahun, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan versi “melebihi” paling lambat akhir bulan saat ambang terlampaui, dan pemungutan dimulai bulan berikutnya.
Pemegang Surat Keterangan Bebas juga dikecualikan. Sejumlah transaksi tidak dipungut sama sekali: jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam ketentuan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Satu ketentuan meringankan datang belakangan. Setelah Asosiasi E-Commerce Indonesia berdiskusi dengan DJP, penjual beromzet sampai Rp500 juta yang berjualan di lebih dari satu platform cukup membuat satu surat pernyataan untuk seluruh platform.
Perhatikan kata “sepanjang” pada kalimat pembuka. Pengecualian itu tidak berjalan otomatis. Kondisi bawaan sistem adalah dipotong.
Lima penjual, satu tarif
Semua simulasi mengasumsikan omzet merata sepanjang tahun dan margin yang stabil. Keduanya penyederhanaan, dan bagian penutup menjelaskan mengapa itu penting.
Rina, penjual rumahan — omzet Rp180 juta
Rina menjual perlengkapan bayi dari rumah, sekitar Rp15 juta sebulan. Ia berada jauh di bawah ambang Rp500 juta, sehingga kewajiban PPh Final-nya nol.
Jika ia menyampaikan surat pernyataan sebelum Agustus, tidak ada potongan sama sekali. Jika ia tidak pernah mendengar soal surat itu, marketplace memotong Rp75.000 sebulan — Rp900.000 setahun atas pajak yang tidak ia utangi. Uang tersebut tidak hilang; bisa dikreditkan atau diminta kembali melalui SPT Tahunan. Tetapi bagi penjual yang belum pernah mengisi SPT, menarik kembali Rp900.000 berarti memasuki prosedur yang asing baginya.
Biaya sesungguhnya bagi Rina bukan pajaknya, melainkan selembar surat bermeterai yang harus ia ketahui keberadaannya.
Budi, toko elektronik — omzet Rp1,2 miliar, margin bersih 25%
Budi menjual Rp100 juta sebulan dan mengantongi laba bersih Rp300 juta setahun. Kewajiban PPh Final-nya dihitung dari omzet di atas Rp500 juta: 0,5% × Rp700 juta = Rp3,5 juta.
Yang dipotong marketplace tidak persis sama. Omzet kumulatifnya melewati Rp500 juta pada Juni; ia menyampaikan surat pernyataan paling lambat 30 Juni, dan pemungutan dimulai Juli. Dari Juli hingga Desember omzetnya Rp600 juta, dipotong Rp3 juta. Sisa Rp500.000 dilunasi saat SPT.
Beban terhadap laba: 1,17%. Simpan angka itu.
Sari, dropshipper — omzet Rp1,5 miliar, margin bersih 4%
Sari bermain di kategori yang sangat kompetitif. Perputarannya besar, marginnya tipis: omzet Rp1,5 miliar, laba bersih Rp60 juta. Kewajibannya 0,5% × Rp1 miliar = Rp5 juta.
Beban terhadap laba: 8,33%.
Sari dan Budi tunduk pada tarif yang identik. Sari menyerahkan tujuh kali lipat porsi labanya.
Ini bukan celah, melainkan konsekuensi matematis dari memungut pajak atas omzet alih-alih laba. Pajak yang proporsional terhadap peredaran bruto selalu menekan lebih keras usaha bermargin tipis — dan model dropship serta reseller, dua model yang paling banyak dipakai penjual pemula, justru berada tepat di ujung tipis itu.
Ada tekanan lain yang tak muncul di angka tahunan. Pada penjualan Rp100.000 dengan margin 4%, Sari memperoleh Rp4.000. Potongan Rp500 mengambil 12,5% dari margin transaksi tersebut, dan mengambilnya di muka, ketika ia masih harus membayar pemasok dari uang yang sama.
Deni, tiga platform — total omzet Rp650 juta
Deni menjual Rp200 juta di Tokopedia, Rp200 juta di Shopee, dan Rp250 juta di Lazada. Dari sudut pandang masing-masing platform, ia berada di bawah Rp500 juta. Tak satu pun di antara ketiganya melihat totalnya.
Kewajiban Deni: 0,5% × Rp150 juta = Rp750.000. Yang dipotong jika ia menyampaikan surat pernyataan “sampai dengan Rp500 juta” kepada ketiganya: nol — dan surat itu tidak benar.
Ambang Rp500 juta melekat pada wajib pajak, bukan pada platform, serta mencakup seluruh peredaran usaha termasuk penjualan luring. Deni wajib menyampaikan surat pernyataan “melebihi” begitu totalnya terlampaui, dan sesudah itu ketiga platform memotong seluruh transaksinya.
Sistem ini bertumpu pada pengakuan sendiri. Marketplace hanya bertindak atas informasi yang diberikan penjual. Bagi penjual jujur, itu beban pemantauan bulanan yang ia tanggung sendiri. Bagi yang tidak, itu pintu yang terbuka — sampai data lintas platform disandingkan di SPT.
CV Amanah — omzet Rp2,5 miliar, margin bersih 15%
Di sinilah PP 20/2026 masuk, dan di sinilah kesalahpahaman paling mahal berpotensi terjadi.
Peraturan yang berlaku sejak 22 April 2026 itu mempersempit siapa yang boleh memakai PPh Final UMKM. Kini hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV, firma, dan PT reguler tak lagi menjadi subjek utama, dan hanya dilindungi ketentuan peralihan sampai hak lamanya habis. Tarif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar sendiri tidak berubah.
CV Amanah beromzet Rp2,5 miliar dengan laba Rp375 juta, dan sudah keluar dari rezim final. Yang dipotong marketplace: 0,5% × Rp2,5 miliar = Rp12,5 juta. Pengecualian Rp500 juta hanya berlaku bagi orang pribadi, sehingga CV dipotong sejak rupiah pertama.
Potongan itu bukan pelunasan, melainkan kredit pajak. Kewajiban sebenarnya dihitung dengan tarif PPh Badan. Dengan fasilitas Pasal 31E — pengurangan 50% bagi badan beromzet sampai Rp4,8 miliar — tarif efektifnya 11%, sehingga 11% × Rp375 juta = Rp41,25 juta. Kurang bayar saat SPT Tahunan: Rp28,75 juta.
Pengurus yang mengira potongan bulanan di dasbor marketplace telah menuntaskan urusan pajaknya akan menemukan tagihan hampir tiga kali lipat pada April tahun depan.
Tirani peredaran bruto
Empat pola muncul dari kelima simulasi.
Yang pertama, beban pajak ditentukan margin, bukan tarif. Budi dan Sari sama-sama membayar 0,5% dari omzet; terhadap laba, keduanya membayar 1,17% dan 8,33%. Selisih tujuh kali lipat itu tidak tertulis di mana pun dalam teks aturan, dan tidak akan muncul dalam laporan penerimaan mana pun.
Yang kedua, kondisi bawaan sistem adalah dipotong. Rina harus bertindak agar tidak dipotong. Penjual paling kecil dan paling jauh dari literasi administrasi justru yang paling bergantung pada satu dokumen bermeterai yang harus ia cari sendiri. Kebijakan yang dirancang untuk melindungi usaha mikro menempatkan beban pembuktian pada usaha mikro itu sendiri.
Yang ketiga, yang berpindah terutama waktu, bukan jumlah. Bagi penjual yang selama ini patuh, total setoran setahun nyaris tidak berubah. Yang berubah, uangnya keluar saat transaksi, bukan saat pelaporan. Bagi usaha bermargin tipis dengan modal kerja terbatas, pergeseran waktu itu sendiri adalah biaya.
Yang keempat, empat platform bukan seluruh pasar. Penjualan melalui media sosial, aplikasi pesan, atau situs sendiri tidak tersentuh mekanisme ini. Alasan resmi kebijakan adalah menyetarakan lapangan permainan antara pedagang luring dan daring; untuk sementara, yang tercipta justru ketimpangan baru di dalam kanal daring itu sendiri, dan ketimpangan itu memihak kanal yang paling sulit diawasi.
Delapan hari
Penjual orang pribadi beromzet di bawah Rp500 juta perlu mengunduh format surat pernyataan dari lampiran PMK 37/2025 atau halaman bantuan platform, mengisinya, membubuhkan meterai, dan mengirimkannya sebelum transaksi Agustus berjalan. Satu surat berlaku untuk semua platform.
Penjual yang omzetnya akan melewati Rp500 juta tahun ini perlu memantau angka kumulatif bulanan, menggabungkan seluruh kanal, dan menyiapkan surat pernyataan versi “melebihi” pada bulan yang sama saat ambang terlampaui.
CV, firma, dan PT perlu memeriksa apakah hak peralihan PPh Final mereka masih berlaku tahun ini, lalu menghitung selisih antara potongan marketplace dan kewajiban sebenarnya. Menunggu sampai April adalah pilihan yang mahal.
Seluruh profil di atas bersifat ilustratif dan bukan nasihat perpajakan. Kondisi tiap wajib pajak berbeda, dan konsultan pajak atau KPP setempat adalah tempat memastikannya.
Apa yang tidak diberitahu angka-angka ini
Lima simulasi ini punya batas yang perlu dinyatakan terus terang.
Semuanya mengandaikan margin tetap sepanjang tahun. Margin penjual marketplace naik-turun mengikuti musim, ongkos kirim, dan biaya iklan platform yang berubah. Angka 4% dan 25% adalah patokan, bukan hasil pengukuran.
Kami tidak mengetahui sebaran margin penjual marketplace Indonesia. Tidak ada data publik dari BPS, idEA, maupun platform mana pun mengenai berapa banyak penjual yang berada di posisi Sari dibanding posisi Budi. Tanpa itu, kami dapat menunjukkan bahwa bebannya timpang, tetapi tidak dapat menghitung berapa banyak orang yang menanggung sisi berat ketimpangan tersebut. Ini pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab DJP setelah beberapa bulan data pemungutan masuk, dan layak diminta.
Kami juga tidak mengetahui bagaimana penjual akan merespons. Sebagian mungkin berpindah ke kanal yang belum ditunjuk, sebagian memecah akun, sebagian menaikkan harga. Simulasi statis tidak menangkap satu pun dari itu — padahal justru respons perilaku inilah yang menentukan apakah kebijakan ini memperluas basis pajak atau sekadar memindahkan transaksi ke tempat yang lebih sulit dilihat.
Terakhir, kami tidak mengetahui berapa banyak penjual yang akan menyampaikan surat pernyataan tepat waktu. Seluruh perlindungan bagi usaha terkecil bergantung pada angka itu. Angka itu belum ada, dan pada 1 Agustus ia sudah terlambat untuk diketahui.
Daftar referensi
Sumber primer
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43. Ditetapkan dan berlaku 22 April 2026.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 31E (fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu).
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026, 1 Juli). Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
Keterangan resmi
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 melalui Penunjukan Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh. Siaran pers. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-implementasi-pmk-372025-melalui-penunjukan-empat-marketplace-sebagai
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. https://www.pajak.go.id/en/node/119950
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Pemungutan PPh oleh Marketplace (ilustrasi penerapan dan ketentuan surat pernyataan). https://pajak.go.id/en/node/120044
Sumber sekunder
- Katadata. (2026, 2 Juli). Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Bersiap Pungut PPh 22 Mulai Agustus. https://katadata.co.id/digital/e-commerce/6a460ee4bffa3/tokopedia-shopee-lazada-dan-blibli-bersiap-pungut-pph-22-mulai-agustus
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026). PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus, Ini Transaksi yang Dikecualikan. https://ikpi.or.id/en/pph-marketplace-berlaku-1-agustus-ini-transaksi-yang-dikecualikan/
- Ortax. (2026). Punya SKB, Pedagang Marketplace Beromzet di Atas Rp500 Juta Bebas PPh Pasal 22. https://ortax.org/punya-skb-pedagang-marketplace-beromzet-di-atas-rp-500-juta-bebas-pph-pasal-22
- Ortax. (2026). Omzet Bebas Pajak: Cara Menyampaikan Surat Pernyataan bagi Pedagang Marketplace. https://ortax.org/omzet-bebas-pajak-ini-cara-menyampaikan-surat-pernyataan-bagi-pedagang-marketplace
- MUC Consulting. (2026). Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Merchant soal Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace. https://muc.co.id/id/article/hal-hal-yang-perlu-diperhatikan-merchant-soal-pemungutan-pph-22-oleh-marketplace
- Tax Center PKN STAN. (2026, 11 Juni). PP 20/2026: Apa yang Berubah dari PPh Final 0,5% UMKM? https://taxcenterpknstan.com/pp-20-2026/
- Kompas. (2026, 31 Mei). Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Wajib Pajak yang Berhak. https://money.kompas.com/read/2026/05/31/091202726/aturan-pph-final-umkm-05-persen-direvisi-ini-wajib-pajak-yang-berhak
- CNBC Indonesia. (2026, 30 Mei). Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, CV dan PT Tak Masuk Kriteria. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260530090155-4-738881/aturan-pph-final-umkm-05-direvisi-cv-dan-pt-tak-masuk-kriteria
- Pajakku. (2026). Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant sesuai PMK 37/2025. https://pajakku.com/artikel/cara-buat-surat-pernyataan-omzet-merchant-sesuai-pmk-372025
Seluruh tautan diakses 24 Juli 2026. Teks resmi peraturan dapat diunduh melalui JDIH Kementerian Keuangan dan JDIH Sekretariat Kabinet.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara PMSE
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 55/2022 (berlaku 22 April 2026)
- Direktorat Jenderal Pajak — Pemungutan PPh oleh Marketplace (ilustrasi penerapan dan surat pernyataan)
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 (1 Juli 2026)