← Kembali ke publikasi
Artikel & Opini · Kebijakan Publik & Tata Kelola

Mengapa Antrean BBM di Manokwari Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Foto udara antrean panjang kendaraan mengular di sepanjang jalan menuju sebuah SPBU Pertamina di Manokwari, dengan pemandangan kota dan teluk di latar belakang.

Bukan cuma soal jumlah SPBU. Delapan tahun bukti lapangan menunjukkan bahwa menambah pompa bensin saja sudah pernah dicoba — dan tidak cukup.

Pertengahan April 2026, antrean kendaraan kembali mengular di SPBU Jalan Baru Wosi, Manokwari, setelah harga BBM diesel nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex melonjak ke kisaran Rp9.600 per liter. Pengendara yang biasanya memakai BBM nonsubsidi beralih ke Solar bersubsidi, dan dalam hitungan hari antrean sudah terlihat sejak dini hari.

Bagi warga Manokwari, adegan ini terasa familiar. Kejadian serupa pernah terjadi pada 2018, ketika keterlambatan kapal tanker — dijadwalkan tiba Rabu, molor sampai Jumat dini hari — memaksa Terminal BBM Manokwari membatasi pasokan ke SPBU menjelang Natal. Pada 2022, DPR Papua Barat memanggil Pertamina dan pengelola SPBU setelah antrean tak kunjung selesai, bahkan setelah polisi menindak kendaraan bertangki ganda yang diduga menimbun BBM subsidi. Pada 2023, sebuah SPBU baru dibuka di Jalan Trikora Wosi, secara eksplisit untuk menekan antrean itu. Namun pada November 2025, Wakil Bupati Manokwari kembali mengeluhkan antrean yang sama di hadapan Komisi XII DPR RI — kali ini dengan data yang jauh lebih presisi daripada sekadar “SPBU-nya kurang”.

Rentetan delapan tahun ini penting justru karena solusi paling intuitif — bangun SPBU baru — sudah pernah dicoba, dan tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Untuk memahami sebabnya, persoalan ini perlu dibedah lebih dalam daripada sekadar menghitung jumlah pompa bensin.

Bukan Kekurangan Pompa, Tapi Kekurangan Kuota di Pompa yang Tepat

Manokwari sebenarnya punya enam SPBU. Tapi menurut kesaksian Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, di hadapan Komisi XII DPR RI pada akhir November 2025, hanya dua dari enam SPBU itu yang diizinkan menjual Jenis BBM Tertentu (JBT) — yaitu Solar bersubsidi. Empat SPBU lainnya hanya melayani BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite.

(Catatan teknis: yang lazim disebut “BBM bersubsidi” sebenarnya mencakup dua skema berbeda — JBT untuk Solar yang disubsidi APBN, dan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP untuk Pertalite yang dijual di bawah harga pasar lewat skema penugasan negara ke Pertamina. Kuota keduanya sama-sama diatur BPH Migas, dan di lapangan publik biasa menyamaratakan keduanya sebagai “BBM subsidi”.)

Fakta bahwa hanya dua dari enam SPBU yang bisa melayani JBT ini mengubah cara kita perlu memahami metafora “dua kasir restoran” yang sering dipakai untuk menjelaskan antrean BBM. Bayangkan sebuah restoran dengan enam meja kasir, tapi hanya dua yang bisa memproses menu harga diskon. Empat kasir lainnya bisa melayani menu harga penuh dengan cepat dan lengang — sementara antrean tetap mengular di depan dua kasir diskon itu, sebab dapur pun hanya diizinkan memasak menu diskon dalam jumlah terbatas per hari.

Jumlah “jatah dapur” itu ditentukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Menurut anggota Komisi XII DPR RI dari Papua Barat, Cheroline Chrisye Makalew, BPH Migas menyetujui kenaikan kuota BBM bersubsidi Manokwari dari 10 kiloliter menjadi 15 kiloliter per hari pada November 2025. Namun pada Januari 2026 ia masih harus meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar kenaikan itu dipermanenkan, sekaligus menambah SPBU yang melayani JBT dari dua menjadi tiga.

Dengan kata lain: penambahan kuota sudah terjadi, tapi statusnya belum permanen — dan jumlah pompa yang berhak menjual BBM bersubsidi tetap dianggap kurang oleh wakil rakyat Papua Barat sendiri, dua bulan setelah kenaikan kuota itu disetujui.

Ekor Panjang dari Laut

Terminal BBM Manokwari — resminya Fuel Terminal Manokwari, milik PT Pertamina Patra Niaga — beroperasi sejak April 1987, dengan delapan tangki timbun berkapasitas total 7.640 kiloliter. Pasokannya datang lewat kapal tanker dari Fuel Terminal Biak, Integrated Terminal Wayame di Ambon, dan Refinery Unit VII Kilang Kasim di Sorong. Tidak ada jaringan pipa darat yang menghubungkan Papua Barat ke kilang-kilang di Jawa atau Sumatra seperti yang dinikmati sebagian besar Indonesia bagian barat — semuanya bergantung pada laut.

Ketergantungan ini punya preseden nyata. Pada 2018, kapal tanker yang dijadwalkan tiba hari Rabu justru baru merapat Jumat dini hari. Selama jeda itu, Terminal BBM Manokwari harus mengurangi distribusi ke SPBU sebagai antisipasi kehabisan stok — pola yang berpotensi berulang setiap kali cuaca laut memburuk atau jadwal kapal meleset.

Yang menarik, klaim ketersediaan stok dan keluhan antrean sebenarnya bisa sama-sama benar sekaligus. Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menyatakan pada 10 Juli 2026 bahwa ketahanan stok BBM di seluruh Papua dan Maluku rata-rata mencapai 10 hari ke depan. Angka itu bicara soal kecukupan pasokan di tingkat regional — bukan soal apakah dua SPBU JBT di Manokwari punya cukup kapasitas layanan harian untuk menyalurkannya tanpa antrean. Stok regional yang aman dan antrean lokal yang tetap terjadi bukan kontradiksi; keduanya mengukur hal yang berbeda.

Kota yang Menanggung Beban Lima Kabupaten

Fuel Terminal Manokwari tidak hanya melayani kota Manokwari. Menurut profil operasionalnya, terminal ini menjadi sumber pasokan untuk lima kabupaten sekaligus: Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni. Artinya, enam SPBU di kota Manokwari — dengan populasi kabupaten sekitar 203 ribu jiwa menurut data Kemendagri akhir 2023 — menanggung beban kendaraan dari wilayah yang jauh lebih luas: kendaraan dinas, kendaraan proyek, angkutan logistik, dan warga dari distrik sekitar yang transit atau mengisi BBM di kota sebelum melanjutkan perjalanan.

Jalan Esau Sesa, akses utama menuju kawasan perkantoran provinsi dan kabupaten, jadi salah satu titik paling terdampak — warga melaporkan ke DPR Papua Barat pada akhir 2025 bahwa antrean SPBU di ruas itu rutin menyebabkan kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja.

Tekanan ini juga bukan cuma soal Manokwari sendirian. Teluk Bintuni — salah satu dari lima kabupaten yang sama-sama disuplai terminal ini — mengajukan permintaan kuota tambahan sendiri ke BPH Migas pada April 2026 karena persoalan serupa. Ini pola kawasan, bukan insiden satu kota.

Kenapa Investor Masih Ragu

Membangun SPBU Reguler di Indonesia membutuhkan investasi sekitar Rp6 miliar di luar biaya lahan — itu angka baku nasional dari skema kemitraan Pertamina. Di Papua Barat, biaya material konstruksi yang harus didatangkan lewat laut, ongkos transportasi peralatan, dan biaya operasional harian yang lebih tinggi membuat kalkulasi bisnisnya realistis lebih berat dari angka baku itu — meski belum ada studi biaya khusus Papua yang dipublikasikan untuk memastikan berapa persis selisihnya.

Yang jelas, insentif pasar murni belum cukup mendorong investasi sebesar yang dibutuhkan. SPBU yang dibuka pada 2023 di Jalan Trikora Wosi lahir dari dorongan pemerintah daerah yang secara eksplisit membingkainya sebagai peluang usaha bagi pengusaha Orang Asli Papua, bukan semata proyeksi laba investor swasta pada umumnya. Ini menunjukkan bahwa penyediaan infrastruktur energi di Papua Barat kemungkinan akan terus butuh dorongan kebijakan — fasilitasi lahan, prioritas perizinan, atau kemitraan dengan pengusaha lokal — dan bukan sesuatu yang bisa sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.

Ketika Harga di Jakarta Ikut Menentukan Antrean di Manokwari

Antrean April 2026 di Jalan Baru Wosi menunjukkan satu dimensi yang mudah terlewat: perilaku konsumen ikut menentukan seberapa parah antrean, di luar soal kuota dan logistik. Saat harga Dexlite melonjak, permintaan yang biasanya terserap BBM nonsubsidi berpindah ke Solar bersubsidi — memperberat tekanan pada kuota yang memang sudah terbatas.

Dinamika ini juga terhubung ke kebijakan harga BBM nasional yang sensitif secara politik. Rencana kenaikan harga BBM nasional per 1 April 2026 sempat memicu kepanikan dan antrean di berbagai daerah, sebelum akhirnya dibatalkan pemerintah atas instruksi Presiden Prabowo Subianto demi meringankan beban ekonomi masyarakat. Keputusan yang diambil di Jakarta itu, dan ekspektasi publik terhadapnya, ikut menjalar sampai ke perilaku antre di SPBU-SPBU daerah — termasuk Manokwari, meski kerentanan strukturalnya sendiri sudah ada jauh sebelum gejolak harga nasional ini muncul.

Antrean Sebagai Sinyal, Bukan Sekadar Kemacetan

Rentetan kejadian dari 2018 hingga 2026 menunjukkan pola yang konsisten: setiap kali satu simpul masalah diperbaiki — kapal tanker akhirnya merapat, SPBU baru dibuka, kuota dinaikkan — antrean mereda sementara, lalu kembali ketika simpul lain menegang. Ini karena antrean BBM Manokwari sebenarnya gejala dari tiga lapis yang saling bergantung: desain kuota yang belum otomatis mengikuti pertumbuhan permintaan, infrastruktur distribusi fisik — dari kapal tanker sampai rasio SPBU-JBT — yang belum tentu sebanding dengan wilayah layanan seluas lima kabupaten, dan pengawasan penyaluran yang masih rawan bocor ke kendaraan yang tak berhak. Membenahi satu lapis tanpa dua lainnya hanya memindahkan titik kemacetan, bukan menghilangkannya.

Rekomendasi

Langkah jangka pendek — bisa dieksekusi dengan instrumen kebijakan yang sudah tersedia:

  1. Permanenkan kenaikan kuota lewat formula, bukan lobi berulang. Kenaikan dari 10 ke 15 kiloliter per hari yang disetujui BPH Migas pada November 2025 semestinya tidak bergantung pada keberhasilan seorang anggota DPR meyakinkan Menteri ESDM setiap kali kuota terasa kurang. Pemkab Manokwari, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bisa menyepakati mekanisme peninjauan kuota berkala — misalnya tahunan — yang diikat pada data pertumbuhan kendaraan terdaftar dan realisasi konsumsi, bukan pengajuan ad hoc.

  2. Prioritaskan menambah SPBU berstatus JBT, bukan sekadar menambah SPBU. Hambatan riil ada di rasio dua berbanding enam, bukan di angka enam itu sendiri. Menunjuk atau mengonversi salah satu dari empat SPBU nonsubsidi yang sudah berdiri untuk turut melayani Solar bersubsidi kemungkinan besar lebih cepat dan lebih murah dibanding membangun SPBU baru dari nol — dan langsung menjawab permintaan yang sudah diajukan Komisi XII DPR RI sendiri.

  3. Jadikan penindakan tangki ganda sebagai operasi rutin, bukan respons insidental. Penindakan Polda Papua Barat terhadap kendaraan bertangki ganda pada 2022 menunjukkan modus penyalahgunaannya sudah teridentifikasi. Yang belum tentu ada adalah keberlanjutan: pengawasan gabungan Pemkab, Pertamina, dan kepolisian idealnya berjalan sepanjang tahun, bukan hanya saat antrean sudah jadi sorotan publik.

Langkah jangka menengah-panjang — butuh investasi dan waktu implementasi lebih besar:

  1. Audit kapasitas simpan Terminal BBM Manokwari terhadap luas wilayah layanannya. Terminal ini melayani lima kabupaten dengan kapasitas timbun yang sama sejak 1987, sementara setidaknya satu dari lima kabupaten itu — Teluk Bintuni — kini juga mengajukan tambahan kuota terpisah. Belum ada evaluasi publik apakah kapasitas 7.640 kiloliter itu masih memadai untuk beban lima kabupaten sekaligus di tahun 2026.

  2. Perluas sub-penyalur di distrik-distrik sekitar, bukan cuma menumpuk di kota Manokwari. Peraturan BPH Migas No. 1/2024 sudah menyediakan skema sub-penyalur untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil. Memperluas titik-titik ini ke distrik di luar kota — sembari memperbaiki akses yang selama ini masih dikeluhkan nelayan pada SPBN yang sudah ada — bisa mengurangi jumlah kendaraan luar kota yang ikut mengantre di enam SPBU Manokwari.

  3. Perlakukan pembangunan SPBU baru berstatus JBT sebagai investasi yang butuh dorongan kebijakan, bukan murni kalkulasi pasar. Dengan biaya baku nasional sekitar Rp6 miliar di luar lahan, dan ongkos logistik Papua Barat yang realistis lebih tinggi, fasilitasi lahan atau prioritas kemitraan bagi pengusaha lokal — termasuk pengusaha Orang Asli Papua — tetap relevan sebagai pelengkap perbaikan kuota dan tata kelola, bukan pengganti keduanya.

Yang Masih Perlu Dipastikan

Artikel ini belum bisa memastikan berapa persis pertumbuhan jumlah kendaraan terdaftar di Manokwari dalam tiga tahun terakhir, atau apakah kenaikan kuota menjadi 15 kiloliter per hari sejak akhir 2025 sudah benar-benar memperpendek antrean di lapangan sepanjang 2026. Data resmi soal itu belum tersedia secara terbuka dari BPH Migas maupun Pemkab Manokwari sejauh penelusuran untuk tulisan ini dilakukan. Sampai data itu terbuka, klaim bahwa kuota “sudah cukup” atau “masih kurang” — dari pihak mana pun — sebaiknya dibaca sebagai posisi tawar, bukan kesimpulan final.

Daftar Referensi

Dokumen dan Pernyataan Resmi

  1. Ombudsman Republik Indonesia. “Masyarakat Kesulitan BBM, Ombudsman Temui Operation Head TBBM Manokwari.” 14 Desember 2018.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.” Basis data peraturan.bpk.go.id.
  3. PT Pertamina Patra Niaga. “Fuel Terminal Manokwari.” Profil operasional, t.t.

Data Statistik

  1. Wikipedia. “Kabupaten Manokwari.” Data kependudukan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri per akhir 2023; diakses Juli 2026.

Pemberitaan Media (diurutkan kronologis)

  1. Koreri.com. “Antrean BBM di Manokwari Tak Kunjung Terselesaikan, DPR-PB Ambil Langkah.” 18 Agustus 2022.
  2. LinkPapua. “Satu Lagi SPBU Resmi Beroperasi di Manokwari, Hermus: Kurangi Antrean BBM.” 3 April 2023.
  3. Jubi. “Warga Manokwari Keluhkan Antrean BBM Dan Lahan Pertanian Ke DPR.” 2 November 2025.
  4. CNBC Indonesia. “Antrean Panjang Non-Stop, Wakil Bupati Manokwari Minta Tambahan SPBU.” 24 November 2025.
  5. Pasardana. “BPH Migas Dapat Mandat Tambah Kuota BBM Subsidi Buat Papua dan Aceh.” 23 Januari 2026.
  6. Suara.com. “BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal.” 1 April 2026.
  7. Tribun Papua Barat. “Kenaikan Harga Dexlite Picu Antrean Panjang di SPBU Jalan Baru Wosi Manokwari.” 18 April 2026.
  8. IDN Times. “Biaya Bangun SPBU Pertamina dan Syarat Kemitraan.” 23 April 2026.
  9. Antara Papua Tengah. “Bupati Bintuni Ajukan Penambahan Kuota BBM Subsidi kepada BPH Migas.” 27 April 2026.
  10. Koran Jakarta. “PT Pertamina: Stok BBM di Papua-Maluku Aman hingga 10 Hari ke Depan.” 10 Juli 2026.