Bali dan Sampahnya: Anatomi Satu Dekade Krisis yang Belum Juga Usai
Dari deklarasi darurat 2017 hingga peletakan batu pertama pembangkit listrik sampah pada Juli 2026 — sebuah pembacaan ulang atas sebelas tahun kebijakan yang progresif di atas kertas, tapi rapuh di lapangan.
Pada pagi hari di awal April 2026, warga Denpasar bangun dengan bau asap yang akrab: sampah yang dibakar di halaman belakang rumah. Bukan karena kebiasaan lama yang belum hilang, melainkan respons langsung atas kebijakan baru — sejak 1 April, TPA Suwung berhenti menerima sampah organik, yang selama ini menyumbang sekitar 65% dari seluruh volume sampah pulau ini.¹ Dalam hitungan minggu, Dinas PUPR Denpasar mencatat lonjakan tujuh ton sampah per hari yang dibuang ilegal ke sungai.² Sopir truk sampah, yang tergabung dalam sebuah forum komunikasi, mengirim lebih dari 400 truk berisi sampah organik busuk ke kantor-kantor pemerintah sebagai bentuk protes.³
Adegan ini bukan yang pertama. Ia adalah pengulangan — dengan variasi kecil — dari pola yang sudah berlangsung sejak Bali pertama kali mendeklarasikan “darurat sampah” pada Desember 2017.⁴ Yang membedakan 2026 dari 2017 adalah bahwa kali ini, di balik krisis yang tampak sama, terdapat tumpukan regulasi, putusan pengadilan, proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah, dan bahkan perombakan kelembagaan di tingkat kementerian yang mencoba — dengan hasil campur aduk — menuntaskan persoalan struktural yang sama selama lebih dari satu dekade.
Artikel ini merunut evolusi kebijakan sampah Bali dari 2015 hingga pertengahan 2026, menilai sejauh mana perkembangan itu benar-benar berkelanjutan, dan mengidentifikasi celah kebijakan yang — jika tak segera diisi — akan membuat siklus krisis-regulasi-krisis ini terus berulang.
Titik Nyala: Bagaimana Krisis Ini Terbentuk
Untuk memahami mengapa Bali terus-menerus kembali ke titik krisis yang sama, penting menelusuri akarnya. Pada 2015, studi Jambeck dan koleganya yang terbit di jurnal Science menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok — sebuah temuan yang sejak itu menjadi rujukan standar bagi hampir setiap kebijakan persampahan di Indonesia, termasuk di Bali.⁵ Di level kota, Denpasar sudah memiliki payung hukum sejak 2015 melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,⁶ namun regulasi ini belum mengubah pola dasar “kumpul-angkut-buang” yang membebani TPA regional Suwung.
Dua tahun kemudian, krisis pecah ke permukaan secara harfiah. Pada Desember 2017, otoritas Bali mendeklarasikan darurat sampah di sepanjang enam kilometer pantai yang mencakup Kuta, Jimbaran, dan Seminyak — kawasan yang menjadi wajah pariwisata pulau ini.⁷ Sekitar 700 petugas kebersihan dan 35 truk dikerahkan untuk mengangkut hingga 100 ton sampah per hari.⁷ Riset ilmiah kemudian mengonfirmasi bahwa fenomena ini bersifat musiman: volume sampah terdampar dapat meningkat hingga empat kali lipat pada musim hujan, sebagian besar terbawa dari sungai-sungai yang bermuara ke Selat Bali — bukan semata hasil aktivitas warga pesisir.⁸
Episode 2017 inilah yang memberi tekanan politik yang cukup untuk melahirkan gelombang regulasi paling ambisius yang pernah ada di Indonesia dalam soal sampah.
Fase Regulasi: Ketika Bali Menjadi Rujukan Nasional (2018–2019)
Desember 2018, Gubernur Wayan Koster menerbitkan Pergub Bali No. 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang kantong plastik, sedotan, dan styrofoam, dengan masa transisi enam bulan sebelum berlaku efektif 1 Juli 2019.⁹ Regulasi ini didahului dan diperkuat oleh aturan kabupaten/kota seperti Peraturan Wali Kota Denpasar No. 36/2018 dan Peraturan Bupati Badung No. 47/2018.¹⁰
Yang membuat kebijakan ini berbeda dari larangan-larangan simbolis di daerah lain adalah bahwa ia diuji — dan lolos — di Mahkamah Agung. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) bersama dua pelaku usaha mengajukan uji materi, berargumen bahwa Pergub bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.¹¹ Pada 23 Mei 2019, melalui Putusan No. 29 P/HUM/2019, MA menolak permohonan tersebut dan menegaskan kewenangan daerah membatasi plastik sekali pakai berdasarkan UU No. 18/2008 dan asas desentralisasi dalam UU No. 23/2014.¹² Putusan ini menjadi preseden hukum nasional: sejumlah pakar hukum lingkungan menyebutnya membuka jalan bagi daerah lain untuk mengeluarkan kebijakan serupa tanpa keraguan hukum.¹²
Setahun berikutnya, November 2019, terbit Pergub Bali No. 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber — mengubah paradigma resmi dari “kumpul-angkut-buang” menjadi “pilah-kumpul-olah”, dengan prinsip bahwa penghasil sampah bertanggung jawab mengelola sampahnya sedekat mungkin dengan sumber.¹³ Ciri khasnya adalah pelibatan desa adat melalui mekanisme awig-awig/pararem (aturan adat) dan sanksi adat — sebuah pendekatan berbasis modal sosial yang jarang ditemui dalam kebijakan lingkungan di Indonesia.¹³
Studi monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali bersama Aliansi Zero Waste Indonesia, Gerakan Diet Kantong Plastik, PPLH Bali, dan Nexus3 Foundation menemukan bahwa setelah dua tahun implementasi, konsumsi rumah tangga untuk kantong plastik turun sekitar 57%, sedotan 70%, dan styrofoam 81%.¹⁴ Ini adalah bukti nyata bahwa regulasi memengaruhi perilaku — sekaligus, seperti akan terlihat, bukti bahwa perubahan perilaku rumah tangga saja tidak cukup untuk menyelesaikan krisis struktural.
Ketika Regulasi Bertemu Realitas Infrastruktur (2020–2024)
Pandemi sempat membalikkan sebagian capaian ini akibat lonjakan penggunaan plastik sekali pakai atas nama higienitas.¹⁵ Namun momentum kembali menguat menjelang Presidensi G20 Indonesia 2022, ketika persampahan menjadi agenda strategis nasional.¹⁶ Kota Denpasar membangun tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) — di Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, dan Tahura Ngurah Rai — dengan total kapasitas rencana 1.020 ton per hari dan nilai proyek Rp88,8 miliar, dimenangkan PT Adhi Karya.¹⁷
Di luar jalur pemerintah, gerakan masyarakat sipil mengambil peran yang lebih besar dari yang biasanya diberikan ruang oleh narasi kebijakan resmi. Sungai Watch, didirikan pada 2020 oleh tiga bersaudara Gary, Sam, dan Kelly Bencheghib, memasang ratusan trash barrier di sungai-sungai Bali dan telah mengumpulkan lebih dari 1,4 juta kilogram plastik, sekaligus mempublikasikan data yang mengidentifikasi merek-merek penyumbang sampah sungai terbesar.¹⁸ Gerakan Bye Bye Plastic Bags, yang diinisiasi kakak-beradik remaja Melati dan Isabel Wijsen sejak 2013, secara luas dikreditkan sebagai katalis sosial di balik lahirnya Pergub 97/2018.¹⁰
Namun di balik proyek infrastruktur dan gerakan akar rumput ini, sistem tetap rapuh. Pada 12 Oktober 2023, kebakaran besar melanda TPA Suwung, diduga dipicu gas metana dari timbunan sampah — insiden berulang setelah kebakaran serupa pada 2019 dan 2022.¹⁹ Wali Kota Denpasar menetapkan status tanggap darurat; belasan mobil pemadam, ekskavator, hingga water bombing helikopter BNPB dikerahkan.²⁰ Kebakaran serupa juga melanda TPA Mandung di Tabanan dan TPA Temesi di Gianyar pada periode yang sama.²¹ Data resmi SIPSN pada 2023 mengonfirmasi tekanan sistemik ini: Bali menghasilkan 3.367 ton sampah per hari, dengan 75,94% tercatat “terkelola” namun 61,41% tetap berakhir di TPA — menunjukkan bahwa sebagian besar sampah yang “dikelola” sebenarnya hanya berpindah lokasi, bukan diolah.²²
Titik Nadir: Krisis 2025–2026
Pada 2024, timbulan sampah Bali mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun, dengan Denpasar sebagai kontributor terbesar (sekitar 360 ribu ton), didominasi sampah organik hingga 68,32%.²³ IESR mencatat pertumbuhan timbulan sampah Bali sekitar 30% sepanjang 2000–2024 — jauh melampaui pertumbuhan kapasitas pengolahan.²³ Peneliti BRIN Reza Cordova menegaskan bahwa aktivitas pariwisata menghasilkan sampah tiga hingga lima kali lipat dibanding rumah tangga lokal — sebuah beban struktural yang tidak proporsional ditanggung oleh penduduk asli.²⁴
Rentetan kebijakan darurat pun bermunculan. April 2025, Gubernur Koster menerbitkan Surat Edaran No. 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, melarang air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter, berlaku penuh Januari 2026.²⁵ “Bali Clean Waste Movement” diluncurkan Maret 2025 dengan target ambisius bebas sampah pada 2027, dan sekitar 96% dari sekitar 1.500 desa adat dilaporkan menerbitkan aturan pembatasan plastik serupa.²⁶
Namun rencana inti — penutupan TPA Suwung — justru menjadi simbol kegagalan implementasi. Jadwalnya diundur berkali-kali: dari 23 Desember 2025, ke Februari 2026, April, dan akhirnya 1 Agustus 2026 — dengan alasan berulang bahwa Bali belum memiliki infrastruktur untuk mengolah lebih dari 1.000 ton sampah per hari.²⁷ Sejak 1 April 2026, Suwung berhenti menerima sampah organik, memicu gelombang pembakaran terbuka, pembuangan ilegal ke sungai, dan protes ratusan sopir truk sampah seperti dikisahkan di awal artikel ini.¹ ² ³
Krisis Bali kemudian terangkat ke panggung nasional. Presiden Prabowo Subianto mendeklarasikan “perang melawan sampah” pada Februari 2026, secara spesifik menyoroti kondisi Pantai Kuta dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, sekaligus menegur kepala daerah dan meminta pelibatan pelajar dalam kerja bakti rutin.²⁸ Momentum ini bersamaan dengan tragedi longsor sampah di TPA Bantargebang, Jakarta, pada 8 Maret 2026, yang menewaskan tujuh pekerja dan memicu penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian pengelolaan.²⁹ Presiden menetapkan 2029 sebagai tenggat penyelesaian masalah sampah Indonesia secara nasional.²⁹
Respons cepat Bali. Merespons teguran presiden, Gubernur Koster langsung membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah Pantai yang secara khusus ditugaskan di Pantai Kuta, dengan target sampah kiriman dari luar Bali sudah bersih kembali dalam hitungan satu jam — jauh lebih cepat dari standar sebelumnya yang memakan waktu dua hingga tiga jam.³⁰ Satgas ini melibatkan TNI, Polri, dan Dinas Pendidikan untuk menggerakkan siswa dalam kerja bakti pantai secara rutin.³¹
Perkembangan kelembagaan yang tak kalah signifikan terjadi di tingkat nasional: kementerian lingkungan hidup mengalami restrukturisasi menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di bawah Menteri Moh Jumhur Hidayat.³² Pada 10 Juni 2026, Menteri Jumhur bersama Gubernur Koster dan seluruh bupati/wali kota se-Bali mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah, mewajibkan seluruh elemen masyarakat — rumah tangga, banjar, pasar, hotel, hingga perkantoran — memilah sampah dari sumber mulai 1 Juli 2026.³³ Pemerintah mengklaim tingkat kepatuhan pemilahan sudah mencapai 87% dari total penduduk, didukung distribusi lebih dari 100.000 unit komposter.³³
Klarifikasi penting muncul dari deklarasi ini: Menteri Jumhur menegaskan bahwa TPA Suwung sesungguhnya tidak akan ditutup secara permanen — yang dihentikan adalah praktik open dumping-nya, dengan transisi menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill berlapis geomembran untuk mencegah pencemaran air lindi.³⁴ Ini adalah nuansa penting yang sering hilang dalam pemberitaan populer yang menyederhanakan kebijakan ini sebagai “penutupan TPA”.
Sebagai solusi jangka panjang, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya — di kawasan Benoa/Pesanggaran seluas enam hektare — memulai groundbreaking pada 8 Juli 2026, dipayungi Peraturan Presiden No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.³⁵ Pemerintah pusat menetapkan perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming, sebagai pemenang tender, dengan fasilitas dirancang mengolah 1.200 ton sampah per hari — 700 ton dari Denpasar dan 500 ton dari Badung — serta ditargetkan mengurangi tumpukan sampah lama yang telah mengendap bertahun-tahun di kawasan eks-TPA Suwung, yang direncanakan direvitalisasi menjadi ruang terbuka hijau.³⁶ Pemerintah menargetkan persoalan sampah Denpasar-Badung tertangani lebih optimal pada 2028.³⁶
Namun para ahli mengingatkan bahwa waste-to-energy hanyalah solusi komplementer, bukan obat mujarab — investasinya mahal, dan efektivitasnya tetap bergantung pada disiplin pemilahan di sumber; tanpa itu, insinerasi berisiko menggerus insentif pengurangan dan daur ulang jangka panjang.³⁷
Analisis Keberlanjutan: Apakah Arah Kebijakan Bali Benar-Benar Berkelanjutan?
Menilai keberlanjutan (sustainability) penanganan sampah Bali memerlukan lebih dari sekadar menghitung berapa banyak regulasi yang diterbitkan. Kami menilainya melalui empat dimensi yang lazim digunakan dalam analisis kebijakan lingkungan: ekologis, kelembagaan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Dimensi ekologis: perbaikan parsial, risiko baru muncul
Di satu sisi, ada bukti nyata perbaikan perilaku — penurunan konsumsi plastik sekali pakai 57–81%¹⁴ adalah pencapaian riil yang jarang ditemui di daerah lain di Indonesia. Namun secara agregat, volume timbulan sampah tumbuh lebih cepat (30% dalam 2000–2024) daripada penurunan konsumsi plastik per kapita,²³ sehingga capaian mikro tertutup oleh tren makro. Lebih meresahkan, respons darurat terhadap larangan organik ke TPA justru memperbesar risiko ekologis jangka pendek: pembakaran terbuka melepas dioksin dan partikulat berbahaya, sementara pembuangan ilegal ke sungai mengalihkan beban pencemaran dari darat ke perairan — persis kebalikan dari tujuan kebijakan itu sendiri.¹ ² Riset ilmiah independen turut mengonfirmasi bahwa dampak ekologis sudah menjalar ke ekosistem laut: mikroplastik ditemukan pada jaringan karang di kawasan konservasi Nusa Penida dan Karangasem, bersamaan dengan penurunan tutupan karang hidup antara 2015–2024.³⁸
Dimensi kelembagaan: progresif secara hukum, namun terus bergeser secara struktural
Bali memiliki salah satu kerangka hukum sampah paling maju di Indonesia — diuji dan dimenangkan di Mahkamah Agung,¹² memiliki mekanisme penegakan berbasis adat yang unik.¹³ Tetapi keberlanjutan kelembagaan tergerus oleh ketidakstabilan arah kebijakan itu sendiri: jadwal penutupan Suwung berubah setidaknya empat kali dalam waktu kurang dari satu tahun,²⁷ dan bahkan narasi dasarnya berubah dari “TPA akan ditutup” menjadi “TPA tidak akan ditutup, hanya open dumping yang dihentikan”.³⁴ Ditambah lagi restrukturisasi kementerian nasional dari KLHK menjadi KLH/BPLH di tengah krisis³² — pergantian kelembagaan semacam ini, betapapun dimotivasi oleh niat baik, secara inheren mengganggu kontinuitas kebijakan dan akuntabilitas jangka panjang.
Dimensi ekonomi: investasi besar, model bisnis belum teruji di Bali
Proyek PSEL bernilai investasi masif dengan skema pembiayaan yang melibatkan Danantara dan kontraktor asing,³⁶ namun keberlanjutan finansialnya bergantung pada asumsi yang belum teruji secara lokal: bahwa pemilahan di sumber akan cukup konsisten untuk menyediakan aliran material yang stabil, bahwa residu 100 ton per hari dapat diserap pasar bahan bangunan (paving block, genteng),³⁹ dan bahwa struktur tarif akan mampu menutup biaya operasional tanpa membebani APBD daerah secara berkelanjutan. IESR mencatat pengolahan sampah di Indonesia bisa mencapai US$100 per ton — angka yang, jika dikalikan dengan skala timbulan Bali, menyiratkan kebutuhan pembiayaan tahunan yang sangat besar tanpa kejelasan sumber pendanaan jangka panjang di luar proyek strategis nasional.⁴⁰
Dimensi sosial-budaya: modal terkuat Bali, tapi rentan kelelahan partisipasi
Pelibatan desa adat melalui awig-awig dan pararem¹³ adalah keunggulan komparatif yang tidak dimiliki daerah lain — mengubah kepatuhan lingkungan dari sekadar kewajiban administratif menjadi norma sosial yang mengikat. Klaim kepatuhan pemilahan 87%³³ menunjukkan modal sosial ini bekerja. Namun ada risiko reform fatigue: warga dan sektor usaha yang telah beradaptasi dengan Pergub 97/2018, lalu Pergub 47/2019, lalu SE 9/2025, lalu deklarasi Juli 2026 — masing-masing dengan tenggat dan kewajiban baru — berisiko mengalami kelelahan kepatuhan jika perubahan aturan terus berlanjut tanpa jeda konsolidasi yang memadai.
Kesimpulan sementara: kebijakan Bali menunjukkan keberlanjutan yang kuat secara normatif dan sosial, tetapi rapuh secara operasional dan kelembagaan. Pola yang berulang — regulasi progresif, implementasi tertunda, krisis akut, respons darurat, regulasi baru — menunjukkan bahwa Bali belum keluar dari siklus reaktif menuju tata kelola yang benar-benar preventif dan terencana.
Analisis Gap: Apa yang Belum Terisi?
Berdasarkan pembacaan atas sebelas tahun kebijakan ini, terdapat setidaknya enam celah struktural yang, jika tidak diisi, akan membuat siklus krisis ini terus berulang meski PSEL sudah beroperasi penuh pada 2027–2028.
1. Gap data dan pemantauan real-time. Data SIPSN yang menyebut 75,94% sampah “terkelola” namun 61,41% tetap ke TPA²² menunjukkan definisi “terkelola” yang longgar dan tidak mencerminkan pengolahan sesungguhnya. Tidak ada sistem pemantauan independen dan real-time yang melacak aliran sampah dari sumber hingga titik akhir — sehingga klaim keberhasilan (misalnya kepatuhan 87%)³³ sulit diverifikasi secara independen oleh publik atau akademisi.
2. Gap integrasi sektor informal. Baik riset kami maupun dokumen pembanding sama-sama luput membahas nasib pemulung dan pelapak yang selama ini menjadi tulang punggung daur ulang informal di Bali. Analis kebijakan menyoroti bahwa larangan organik ke TPA yang mendadak berisiko menghilangkan mata pencarian ribuan pekerja informal tanpa skema transisi yang jelas — sebuah isu keadilan sosial yang absen dari narasi resmi.⁴¹
3. Gap akuntabilitas sektor pariwisata. Meski riset akademik menegaskan sektor pariwisata menghasilkan sampah tiga hingga lima kali lipat rumah tangga lokal,²⁴ belum ada mekanisme retribusi atau extended producer responsibility yang secara proporsional membebankan biaya pengelolaan sampah kepada hotel, restoran, dan operator wisata besar. Kewajiban “horeka” (hotel-restoran-kafe) untuk mengelola sampah sendiri atau bekerja sama dengan vendor⁴² masih bersifat imbauan, bukan kewajiban dengan sanksi yang jelas dan terukur.
4. Gap pembiayaan infrastruktur menengah (TPS3R/TPST). Sementara sorotan publik dan investasi besar terpusat pada PSEL berskala mega,³⁶ laporan dari lapangan justru menunjukkan TPST yang sudah dibangun sejak 2022 belum beroperasi optimal akibat kerusakan mesin, biaya operasional tinggi, dan keterbatasan SDM.⁴³ Tanpa memperbaiki lapisan infrastruktur menengah ini, PSEL berisiko menjadi solusi hilir yang megah namun tanpa pasokan input yang terkelola baik dari hulu.
5. Gap ekonomi sirkular dan nilai pasar daur ulang. IESR secara konsisten menekankan bahwa tidak ada solusi tunggal untuk sampah Bali dan bahwa penguatan ekonomi sirkular adalah kunci — namun nilai pasar material daur ulang di Bali tetap rendah, dan belum ada kebijakan insentif fiskal yang jelas untuk menumbuhkan industri daur ulang lokal yang mampu menyerap hasil pemilahan skala besar.⁴⁴
6. Gap koordinasi lintas-wilayah untuk sampah kiriman. Signifikan bagian dari sampah yang mendarat di Pantai Kuta setiap musim hujan terbukti berasal dari luar Bali, terbawa arus laut dari provinsi lain seperti Jawa Timur dan Kalimantan.⁴⁵ Satgas Sampah Pantai yang dibentuk Februari 2026³⁰ menangani gejala (respons cepat pembersihan), tetapi belum ada mekanisme kerja sama antarprovinsi yang mengikat untuk menangani sumber masalah — pencemaran sungai-sungai di provinsi tetangga yang bermuara ke perairan yang sama.
Penutup: Ke Mana Bali Harus Melangkah
Sebelas tahun ke belakang, Bali telah membuktikan bahwa regulasi progresif berbasis kearifan lokal bisa lahir dan bertahan bahkan di hadapan tantangan hukum di Mahkamah Agung. Namun sebelas tahun itu juga membuktikan sebuah pelajaran yang lebih pahit: regulasi yang baik tanpa infrastruktur yang memadai, data yang transparan, dan skema transisi yang adil bagi kelompok rentan, hanya memindahkan krisis, bukan menyelesaikannya.
Dengan PSEL Denpasar Raya baru memasuki tahap konstruksi pada Juli 2026 dan ditargetkan rampung 2027–2028,³⁶ Bali menghadapi setidaknya dua tahun masa transisi kritis di mana keenam celah di atas — jika tak segera diisi — berpotensi memicu putaran krisis berikutnya, dengan atau tanpa fasilitas pengolahan energi baru. Ukuran keberhasilan sejati bukan terletak pada seremoni peletakan batu pertama, melainkan pada apakah, pada 2028, warga Denpasar tidak lagi perlu bangun pagi dengan bau asap sampah yang dibakar di halaman belakang mereka.
Catatan Metodologi dan Sumber
Artikel ini disusun dari studi literatur atas regulasi primer (Perda/Pergub/Perpres/putusan pengadilan), data resmi (SIPSN, rilis kementerian dan pemerintah provinsi), laporan lembaga riset (IESR) dan masyarakat sipil (Sungai Watch, AZWI), studi akademik terindeks, serta pemberitaan media kredibel nasional dan internasional yang diverifikasi silang. Beberapa angka bersifat estimasi resmi pemerintah dan belum tentu diverifikasi oleh pihak independen — sebagaimana disinggung dalam bagian gap data. Perkembangan pasca-Juli 2026 perlu diperbarui dari sumber terbaru.
Referensi
- The Bali Sun, Landfill Closures Cause Trash Chaos Across Bali (22 Apr 2026). thebalisun.com/landfill-closures-cause-trash-chaos-across-bali-heres-what-tourists-need-to-know/
- The Diplomat, A Good Ban, Done Wrong (22 Apr 2026). thediplomat.com/2026/04/a-good-ban-done-wrong-how-to-accelerate-lasting-and-just-solutions-amid-balis-waste-crisis/
- Asia News Network, Bali trash issues raise concerns after landfill closure (27 Apr 2026). asianews.network/bali-trash-issues-raise-concerns-after-landfill-closure/
- Arab News/The ASEAN Post, Bali declares ‘garbage emergency’ amid sea of waste (Des 2017). arabnews.com/node/1215516/amp
- Break Free From Plastic, mengutip Jambeck dkk. (2015), Science. breakfreefromplastic.org/2019/05/07/single-use-plastics-ban-in-indonesia-evidence-of-the-implementation-of-waste-management-act/
- Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2015, dikutip dalam ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/download/3945/pdf
- Arab News/The ASEAN Post (2017), op. cit.
- Maharta dkk. (2021), Identification of Marine Debris Sources in Kuta Beach, Bali; ScienceDirect, Marine Pollution Bulletin.
- Bali.com, Bali’s Plastic Problem. bali.com/sustainable-traveler/bali-plastic-problem/
- Gapura Bali (2019); Dietplastik Indonesia (2024). gapurabali.com; plasticdiet.id
- The Jakarta Post (15 Jul 2019). thejakartapost.com/news/2019/07/15/bali-wins-plastic-ban-battle-in-court-steps-closer-to-being-plastic-free-island.html
- Break Free From Plastic (17 Jul 2019), Putusan MA No. 29 P/HUM/2019. breakfreefromplastic.org/2019/07/24/indonesia-ban-single-use-plastics/
- ANTARA News Bali (21 Nov 2019); JDIH Pemprov Bali. bali.antaranews.com/berita/170632
- Dietplastik Indonesia/AZWI (2024). plasticdiet.id
- Bali.com, Bali’s Plastic Problem, op. cit.
- ANTARA (2022), Pengelolaan sampah berbasis sumber dan momentum G20 di Bali. antaranews.com/berita/3106053
- Bali Post (11 Mei 2022). balipost.com/news/2022/05/11/267685
- The Sustainable Agency (2026); Green Network Asia (2021). thesustainableagency.com; greennetwork.asia
- Social Expat; Traveling Lifestyle (Okt 2023). socialexpat.net; travelinglifestyle.net
- Bali Discovery (14 Okt 2023). balidiscovery.com/bali-mayor-declares-fire-emergency/
- The Bali Sun (17 Okt 2023), Emergency Status Declared In Bali Over Landfill Fires. thebalisun.com
- Jurnal hukum UM Metro, data SIPSN 2023. ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/download/3945/pdf
- IESR (11 Feb 2025). iesr.or.id/en/solutions-to-balis-waste-crisis-reducing-waste-at-the-source-and-developing-waste-management-infrastructure/
- Travel And Tour World (2 Mei 2026). travelandtourworld.com
- Zsolt Zsemba (2026); Tarubali/PUPRKIM Bali (Des 2025). zsoltzsemba.com; tarubali.baliprov.go.id
- Ocean Gardener (Jun 2025). oceangardener.org
- The Diplomat (2026), op. cit.; The Bali Sun (2026), op. cit.
- Kompas (3 Feb 2026); Pemprov Bali. regional.kompas.com/read/2026/02/03; baliprov.go.id
- Mongabay (29 Apr 2026). news.mongabay.com/2026/04/indonesia-escalates-war-on-waste-with-criminal-probe-into-jakarta-landfill-disaster/
- Pemprov Bali; Bali Portal News (Feb 2026). baliprov.go.id/web/arahan-presiden-prabowo-jadi-motivasi-bali-gubernur-koster-bentuk-satgas-penanganan-sampah-pantai-kuta/
- MetroTV News (3 Feb 2026). metrotvnews.com/play/kpLCQJWB
- Kemenlh.go.id; ANTARA; Liputan6 (Jun 2026). kemenlh.go.id/news/detail/tegas-klhbplh-dan-pemprov-bali-wajibkan-warga-pilah-sampah-100-persen-mulai-1-juli
- ANTARA News Bali (10 Jun 2026); Liputan6 (11 Jun 2026). bali.antaranews.com/berita/407365; liputan6.com/lifestyle/read/7888878
- ANTARA News Bali (2026), op. cit. — pernyataan Menteri Jumhur Hidayat.
- NusaBali.com (24 Mei 2026). nusabali.com/berita/221492
- Bali Portal News; NusaBali; Media Pelangi (Mei 2026). baliportalnews.com; nusabali.com; mediapelangi.com
- Travel And Tour World (2026), op. cit. — pernyataan Reza Cordova, BRIN.
- Hendrawan dkk. (2026), Plastic threats to coral reefs, ScienceDirect, Marine Pollution Bulletin.
- MCW News (2026). mcwnews.com/read/jelang-groundbreaking-pematangan-lahan-psel-denpasar-raya-dikebut
- IESR (2025), op. cit.
- The Diplomat (2026), op. cit. — analisis integrasi pemulung.
- ANTARA News Bali (2026), op. cit. — arahan sektor horeka.
- Jurnal hukum UM Metro (2024/2025), op. cit. — evaluasi TPST/TPS3R.
- IESR (2025), op. cit.
- Ocean Gardener (2025), op. cit. — arus Indonesian Throughflow.