Bebas Aktif di Dunia yang Tidak Lagi Dua Kubu: Apakah Doktrin 1948 Masih Bisa Dipakai di 2026?
Ada satu keanehan dalam perdebatan politik luar negeri kita hari ini: semua pihak memegang senjata yang sama. Pemerintah membela masuknya Indonesia ke BRICS dengan menyebutnya perwujudan bebas aktif. Para pengkritik menyerang langkah yang sama dengan menyebutnya pengkhianatan bebas aktif. Ketika satu doktrin bisa dipakai untuk membenarkan sebuah kebijakan sekaligus menghukumnya, patut dicurigai doktrin itu lebih sering dikutip daripada dibaca.
Menjelang 17 Agustus — momen ketika frasa ini akan kembali bertebaran di pidato-pidato — mari kita lakukan hal yang jarang dilakukan: membuka naskah aslinya. Pidato Hatta tahun 1948, Pembukaan UUD 1945, dan undang-undang yang mengunci prinsip ini ke dalam hukum positif. Lalu kita uji: masih bisakah alat berumur 78 tahun ini dipakai di dunia yang karangnya bukan lagi dua?
Apa yang dikhawatirkan publik
Kekhawatirannya nyata, dan menariknya, datang dari dua arah yang berlawanan.
Arah pertama mencemaskan Indonesia terseret ke poros yang oleh Barat disebut revisionis. Daftarnya panjang: keanggotaan penuh BRICS sejak Januari 2025, keputusan Presiden melewatkan KTT G7 di Kanada demi bertemu Presiden Putin di St. Petersburg pada Juni 2025, pernyataan bersama dengan Tiongkok soal pengembangan bersama di perairan yang bersinggungan dengan Laut China Selatan yang dinilai sejumlah ahli hukum internasional berisiko melemahkan posisi yuridis Indonesia, sampai dukungan pada inisiatif keamanan global Beijing. Para akademisi hubungan internasional di The Conversation memperingatkan reputasi nonblok Indonesia dipertaruhkan — bahkan memakai istilah keras: tanpa strategi yang jelas, Indonesia berisiko sekadar dimanfaatkan pihak lain yang menangguk keuntungan politik dari keanggotaan kita.
Arah kedua mencemaskan hal sebaliknya: Indonesia terlalu lentur ke Washington. Kesepakatan tarif dengan pemerintahan Trump, lalu yang paling memicu perdebatan — bergabungnya Indonesia ke Board of Peace bentukan Amerika untuk Gaza pada Februari 2026, yang oleh sebagian kalangan dinilai menyimpang dari kerangka Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Dua kecemasan ini tidak bisa dua-duanya benar dalam bacaan lama “condong ke blok mana” — dan justru itu petunjuk pertama bahwa peta lamanya yang sudah tidak memadai.
Ada lapisan ketiga yang lebih dalam dari soal arah: soal siapa yang mengemudi. Mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal mempersoalkan intensitas lawatan Presiden — lebih dari 30 negara di tahun pertama — dan bertanya apakah semuanya harus dikerjakan langsung kepala negara. Di kalangan pengamat beredar sindiran yang lebih tajam: Indonesia tidak sedang menjalankan politik luar negeri, melainkan politik luar negeri Prabowo. Kekhawatirannya bukan pada aktivismenya, melainkan pada personalisasinya — doktrin yang dirancang sebagai garis haluan negara kini konsistensinya bergantung pada penilaian satu orang.
Pemerintah tidak tinggal diam. Dalam Pernyataan Pers Tahunan 2026, Menteri Luar Negeri menyodorkan kerangka pembelaan yang layak dikutip utuh: BRICS dan proses aksesi OECD tidak saling meniadakan, keduanya bagian dari strategic diversification yang konsisten dengan bebas aktif; dan di dunia yang ia sebut multiplex — banyak panggung, banyak aktor, banyak aturan main — pertanyaannya, kata Menlu, bukan lagi “berpihak ke mana?”, melainkan “bagaimana memperkuat ketahanan nasional dan mampu menentukan arah kita sendiri”. Sekretariat Kabinet menambahkan daftar hasil: CEPA Uni Eropa, penurunan tarif AS, komitmen investasi ratusan triliun. Jadi perdebatannya bukan antara yang setia dan yang murtad pada doktrin — melainkan antara dua tafsir atas naskah yang sama. Maka mari buka naskahnya.
Apa yang tertulis di dokumen
Tanggal 2 September 1948, di hadapan Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta, Wakil Presiden sekaligus Perdana Menteri Mohammad Hatta menyampaikan keterangan pemerintah yang kelak dibukukan dengan judul Mendajung Antara Dua Karang. Konteksnya genting: Perang Dingin baru menyala, Madiun bergolak, dan republik muda ini ditekan memilih — ikut Moskow atau ikut Washington.
Tiga hal dari naskah itu yang paling sering hilang dalam kutipan.
Pertama, Hatta membuka dengan pertanyaan retoris — haruskah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaannya hanya memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika — lalu menjawabnya dengan formula yang menjadi inti seluruh doktrin: Indonesia tidak boleh menjadi objek pertarungan politik internasional, melainkan harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikapnya sendiri. Perhatikan: unit analisisnya bukan “jarak yang sama dari dua blok”. Unit analisisnya kedaulatan mengambil keputusan. Dua karang adalah keadaan yang kebetulan dihadapi tahun 1948; ia bukan isi doktrinnya.
Kedua, dan ini yang paling sering diselewengkan: bebas aktif sejak lahirnya bukan netralitas. Hatta eksplisit menolak sikap berpangku tangan; kata “aktif” berarti ikut bekerja menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan — dengan modal keyakinan pada kekuatan sendiri, “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri”, begitu kira-kira nadanya. Lima tahun kemudian Hatta menegaskannya lagi untuk pembaca internasional lewat artikel di jurnal Foreign Affairs (1953): politik Indonesia ditentukan oleh kepentingannya sendiri dan dijalankan menurut keadaan yang dihadapinya — sebuah definisi yang terang-terangan dinamis, bukan daftar posisi yang beku.
Ketiga, doktrin ini kemudian mendapat dua jangkar hukum. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memberi mandat ganda yang sering dibaca sepotong: melindungi segenap bangsa dan tumpah darah dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Lalu UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengunci prinsip itu di Pasal 3: politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan kepada kepentingan nasional — dan Penjelasannya menegaskan hitam di atas putih bahwa bebas aktif pada hakikatnya bukan politik netral.
Sekarang bandingkan dokumen dengan perdebatan hari ini, dan sesuatu yang tidak nyaman bagi kedua kubu menjadi terlihat. Bagi pengkritik yang mengukur kemurnian doktrin dengan penggaris “jarak yang sama dari semua kekuatan”: penggaris itu tidak ada di naskah aslinya — yang ada adalah uji subjek-atau-objek. Bagi pemerintah yang memakai bebas aktif sebagai payung segala arah: naskah yang sama memasang syarat yang berat, yakni setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan sebagai keputusan yang lahir dari perhitungan kepentingan nasional sendiri — bukan dari tarikan tekanan pihak luar, dan bukan pula dari selera sesaat. Doktrinnya bukan slogan; ia sebuah uji, dan uji itu berlaku dua arah.
Bagaimana negara lain mengaturnya
Indonesia bukan satu-satunya yang mencoba berdiri tegak di antara raksasa. Tiga pembanding — termasuk yang tidak menguntungkan argumen mana pun.
India menyebut pendekatannya strategic autonomy yang berevolusi menjadi multi-alignment: anggota Quad bersama AS, Jepang, dan Australia, sekaligus pembeli besar minyak Rusia dan anggota BRICS sejak awal. Selama satu dekade ini tampak seperti seni tingkat tinggi. Lalu 2025 memberi pelajaran mahalnya: Washington menghukum pembelian minyak Rusia itu dengan tarif yang menghantam ekspor India. Pelajarannya bukan bahwa multi-alignment salah — melainkan bahwa ia bukan strategi bebas biaya. Ketika kekuatan besar memutuskan memaksa pilihan, ruang di antara karang bisa menyempit mendadak, dan yang menentukan nasib adalah seberapa siap ekonomi domestik menanggung harganya.
Vietnam menawarkan model disiplin: diplomasi bambu — lentur di batang, keras di akar — yang dipagari doktrin pertahanan “Empat Tidak”: tidak beraliansi militer, tidak berpihak pada satu negara melawan negara lain, tidak ada pangkalan asing, tidak memakai kekerasan lebih dulu. Hasilnya, Hanoi bisa menaikkan hubungan dengan Washington ke kemitraan strategis komprehensif tanpa membuat Beijing memutus hubungan. Kekuatannya justru pada batasnya yang tertulis: semua pihak tahu persis apa yang tidak akan pernah dilakukan Vietnam, sehingga setiap manuvernya tetap terbaca konsisten. Kelemahannya adalah cermin kekuatannya — pagar yang sama membatasi opsi ketika ancaman berubah bentuk.
Turki memperlihatkan skenario terburuknya: mencoba merangkap sebagai anggota NATO sekaligus pembeli sistem rudal S-400 Rusia, dan hasilnya ditendang dari program jet tempur F-35 oleh sekutunya sendiri. Kasus ini penting bagi Indonesia karena menunjukkan sisi lain dari persamaan: yang menentukan apakah sebuah langkah “melanggar batas” bukan hanya niat negara yang melangkah, melainkan persepsi pihak lain — dan persepsi tidak bisa dikendalikan dengan penjelasan pers.
Tiga kasus, satu benang merah: berdiri di tengah bukan posisi yang gratis dan bukan pula posisi yang stabil dengan sendirinya. Ia harus terus dibayar — dengan kapasitas ekonomi (India), dengan konsistensi kelembagaan yang tertulis (Vietnam), atau kalau gagal dibayar, dengan kepercayaan yang hangus (Turki).
Apa yang masih menjadi pertanyaan terbuka
Setelah membaca naskahnya dan pembandingnya, jawaban atas pertanyaan judul mulai terlihat: prinsip 1948 masih bisa dipakai — justru karena ia dirancang sebagai metode pengambilan keputusan, bukan peta dua kubu. Yang belum terjawab adalah apakah kita masih memakai prinsipnya, atau hanya namanya. Empat pertanyaan menentukan itu.
Pertama, apa uji operasionalnya? Hari ini “bebas aktif” bisa membenarkan hampir semua langkah dan menghukum hampir semua langkah — tanda bahwa ia sudah kehilangan daya uji. Padahal naskah aslinya menyediakan kriteria: apakah keputusan ini menjadikan Indonesia subjek atau objek? Apakah ia menambah atau mengurangi ruang keputusan kita berikutnya? Pertanyaan terbuka bagi pemerintah dan DPR: beranikah menuliskan kriteria semacam itu dalam dokumen kebijakan yang bisa diaudit publik — sehingga perdebatan berpindah dari perang label ke pengujian argumen?
Kedua, di mana lembaganya? Bebas aktif versi Hatta adalah garis negara yang bertahan lintas kabinet. Versi 2026 sangat berporos pada satu orang — dan kritik Dino Patti Djalal sesungguhnya bukan soal jumlah lawatan, melainkan soal apa yang terjadi pada konsistensi doktrin ketika perumusnya tunggal. Penguatan kembali Kemlu, pengisian pos-pos duta besar yang kosong, dan forum perumusan strategis lintas lembaga adalah jawaban yang tersedia; yang belum terlihat adalah kemauannya.
Ketiga, sanggupkah kita membayar harganya? Pengalaman India menunjukkan otonomi strategis pada akhirnya soal daya tahan ekonomi menghadapi hukuman. Menlu sendiri sudah menggeser bahasa doktrin ke arah “ketahanan nasional” — pergeseran yang tepat, tapi sekaligus membuka pertanyaan yang jarang diajukan balik: dengan struktur ekspor kita, ketergantungan impor energi, dan kedalaman industri pertahanan hari ini, seberapa lama Indonesia sanggup menanggung tekanan ekonomi terkoordinasi jika suatu saat “tidak memilih” dihukum? Bebas aktif tanpa kapasitas penopang hanyalah retorika yang belum diuji.
Keempat, dan paling mendesak: apa rencana untuk hari ketika jalan tengah ditutup? Insiden bersenjata di perairan Natuna, kontinjensi di Selat Taiwan, atau rezim sanksi sekunder yang memaksa memilih sistem pembayaran — skenario-skenario yang membuat “mendayung di antara karang” tidak lagi tersedia karena karangnya saling merapat. Doktrin 1948 tidak pernah menjanjikan Indonesia bisa selamanya menghindar dari pilihan; ia hanya menuntut bahwa ketika memilih, yang memutuskan adalah perhitungan kita sendiri. Kerangka keputusan untuk skenario semacam itu harus disiapkan sebelum krisis, bukan di tengahnya — dan publik berhak tahu bahwa kerangka itu ada, meski isinya rahasia.
Yang layak kamu pantau setelah 17 Agustus: bunyi bagian politik luar negeri dalam pidato kenegaraan dan apakah ia menyentuh kriteria atau hanya menyebut nama doktrin; kelanjutan aksesi OECD yang berjalan paralel dengan agenda BRICS; sikap Indonesia dalam pemungutan suara penting di PBB sebagai jejak paling terukur dari kata “aktif”; dan pengisian jabatan-jabatan duta besar strategis sebagai indikator paling sederhana dari pertanyaan kedua di atas. Doktrinnya sudah berumur 78 tahun dan masih tajam. Pertanyaannya tinggal apakah kita memakainya sebagai pisau analisis — atau sekadar gagang untuk dipajang setiap Agustus.
Rujukan
- Hatta, Mohammad. Mendajung Antara Dua Karang. Keterangan pemerintah di depan sidang BP-KNIP, Yogyakarta, 2 September 1948 (dibukukan Kementerian Penerangan RI, 1951; berbagai edisi ulang).
- Hatta, Mohammad. “Indonesia’s Foreign Policy”. Foreign Affairs, Vol. 31 No. 3, April 1953.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan, alinea keempat.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3.
- Kementerian Luar Negeri RI. Transkrip Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2026. https://kemlu.go.id/publikasi/pidato/pidato-menteri/pidato-menteri/transkrip-pernyataan-pers-tahunan-menteri-luar-negeri-ri-tahun-2026?type=publication
- Kompas.id. “Tantangan Politik Luar Negeri Bebas Aktif”, 16 Maret 2026. https://www.kompas.id/artikel/en-tantangan-politik-luar-negeri-bebas-aktif
- The Conversation Indonesia. “Risiko kedekatan Prabowo dengan BRICS: Reputasi bebas-aktif Indonesia dipertaruhkan”, 8 Juli 2025. https://theconversation.com/risiko-kedekatan-prabowo-dengan-brics-reputasi-bebas-aktif-indonesia-dipertaruhkan-243604
- Antara News. “Kunjungan luar negeri Prabowo: Kritik dan manfaat strategis”, 2 Juni 2026. https://m.antaranews.com/amp/berita/5590867/kunjungan-luar-negeri-prabowo-kritik-dan-manfaat-strategis
- Hukumonline. “Ancaman Global, Prabowo Tegaskan Sikap RI Tetap Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Non-Blok”, 2 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-global—prabowo-tegaskan-sikap-ri-tetap-politik-luar-negeri-bebas-aktif-dan-non-blok-lt6980586048bef/
- Lab 45. “Era Baru Geo-Trump dan Opsi Manuver Indonesia”, 2025. https://www.lab45.id/detail/287/era-baru-geo-trump-dan-opsi-manuver-indonesia
Tulisan ini pandangan pribadi-akademik penulis dan tidak mewakili institusi mana pun.