Calling Visa Bukan Pintu Belakang: Membaca Ulang Tuduhan atas Indonesia dan Bali
Artikel ini membahas topik sensitif. Dibaca dengan konteks dan kehati-hatian.
Pada 8 Agustus 2026, Middle East Monitor menerbitkan opini yang menempatkan Bali sebagai bukti kemunafikan Indonesia. Argumennya ringkas dan mudah menular: Malaysia menutup pintu bagi pemegang paspor Israel, Indonesia tidak, dan Bandara Ngurah Rai adalah tempat di mana kontradiksi itu paling telanjang terlihat. Tulisan itu menutup dengan kalimat yang dirancang untuk dikutip — bahwa di negeri ini, solidaritas berhenti di pintu kedatangan.
Kami tidak menulis untuk membela pemerintah. Kami menulis karena tuduhan yang salah sasaran menghasilkan kebijakan yang salah sasaran pula. Dan setelah menelusuri setiap klaim inti ke dokumen dan data primernya, kami menemukan bahwa dua pilar utama argumen itu tidak berdiri.
Mekanisme yang dituduh sebagai celah adalah instrumen pembatasannya
Tulisan itu menyebut Bali sebagai salah satu dari hanya dua gerbang di seluruh Indonesia yang boleh dimasuki warga Israel, dan menyajikannya sebagai temuan yang memalukan. Faktanya, pembatasan itu justru bunyi aturannya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia hanya dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bali bukan pintu yang lupa dikunci. Bali adalah salah satu dari dua corong yang sengaja dipersempit agar setiap kedatangan bisa diperiksa di titik yang terkendali.
Calling visa sendiri bukan fasilitas. Ia adalah rezim khusus bagi warga negara yang dinilai memiliki sensitivitas ideologi, politik, keamanan, atau keimigrasian — mekanisme penyaringan tambahan yang tidak berlaku bagi kebanyakan kebangsaan lain. Menyebutnya sebagai kelonggaran adalah membalik arah aturan.
Prosesnya juga bukan keputusan satu meja. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa setiap permohonan dari warga negara Israel dibahas oleh tim lintas kementerian melalui rapat koordinasi bersama, dengan pertimbangan keamanan dan kepentingan nasional. Sistemnya lambat dan berlapis justru karena dirancang begitu.
Angka 51, dan angka yang tidak bisa kami verifikasi
Data Direktorat Intelijen Keimigrasian per 30 November 2025 mencatat 51 rekomendasi calling visa bagi warga negara Israel, menempatkan Israel pada posisi keempat penerima terbanyak. Angka ini benar, terbuka, dan sudah dipersoalkan di dalam negeri — Komisi I DPR RI meminta pemerintah menjelaskannya secara terbuka dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah posisi Indonesia mengenai Palestina.
Kami mencatat itu sebagai kekuatan, bukan aib. Data yang bisa dipersoalkan di parlemen adalah data yang dipublikasikan. Bandingkan dengan sejumlah negara yang menormalisasi hubungan tanpa pernah membuka satu angka pun ke publiknya.
Yang tidak dapat kami verifikasi adalah klaim bahwa dari 470 permohonan hanya 22 yang ditolak. Kami tidak menemukan angka itu dalam rilis Kemenimipas, pemberitaan kantor berita nasional, maupun dokumen resmi mana pun di luar tulisan tersebut. Kalaupun benar, angka itu adalah agregat seluruh negara calling visa — Nigeria, Somalia, Afghanistan, dan puluhan lainnya — sehingga tidak dapat dipakai menyimpulkan tingkat persetujuan bagi pemohon Israel. Sebuah tuduhan tentang kegagalan penyaringan sebaiknya tidak bertumpu pada angka yang tidak bisa ditelusuri.
Kasus vila di Bali membuktikan hal yang sebaliknya
Inti pembuktian tulisan itu adalah kasus dua warga yang diduga eks-militer Israel dan mengelola vila mewah di Bali. Kasus itu nyata dan memang pernah menjadi sorotan nasional pada Agustus 2025. Tetapi jalur masuknya justru membatalkan tesis penulisnya.
Menteri Agus Andrianto menyatakan kepada Tempo pada 12 Agustus 2025 bahwa keduanya adalah pemegang paspor Jerman, bukan pemegang paspor Israel, dengan status investor. Salah satunya tercatat di sistem keimigrasian sebagai warga negara Jerman dan memegang KITAS Investor yang berlaku hingga Maret 2026, di bawah penjaminan sebuah perusahaan Indonesia.
Artinya mereka tidak pernah melewati calling visa. Mereka masuk melalui paspor kedua dan skema penjaminan perusahaan penanaman modal asing. Menutup rapat calling visa tidak akan mencegah satu pun kasus semacam ini. Tuduhan dan obatnya tidak nyambung.
Model yang dianjurkan bocor lewat lubang yang sama
Tulisan itu menganjurkan Indonesia meniru Malaysia. Kami menelusuri kasus yang justru memicu ketegasan Malaysia pada Juli 2026, dan menemukan pola yang identik.
Pernyataan Perdana Menteri Anwar Ibrahim bahwa warga Israel yang ditemukan di Malaysia akan langsung dideportasi muncul setelah beredar laporan tentang warga Israel berkewarganegaraan ganda yang berada di Network School, Forest City, Johor. Jabatan Imigresen kemudian memeriksa 266 warga asing dari 40 negara di lokasi tersebut, dan seluruhnya memegang dokumen perjalanan yang sah.
Larangan paspor absolut, yang telah berlaku puluhan tahun di Malaysia dan bukan kebijakan baru, tetap tidak menyentuh pemegang paspor kedua. Premis bahwa Malaysia telah memecahkan persoalan sementara Indonesia membiarkannya tidak didukung oleh peristiwa yang menjadi rujukan penulisnya sendiri.
Perlu ditambahkan bahwa kebijakan itu juga memiliki harga. Delapan anggota Kongres Amerika Serikat menyurati Menteri Luar Negeri Marco Rubio meminta peninjauan kerja sama keamanan dan ekonomi dengan Malaysia, termasuk program IMET yang membiayai pelatihan personel militer Malaysia di AS. Anwar menolak tekanan itu, dan itu haknya sebagai negara berdaulat. Tetapi menganjurkan negara lain menempuh jalan yang sama tanpa menyebut biayanya bukanlah analisis kebijakan.
Rekam jejak Bali justru lebih keras daripada yang digambarkan
Tulisan itu menyiratkan Bali sebagai wilayah yang memilih tidak melihat terlalu dekat. Data penindakan menunjukkan sebaliknya, dan menunjukkan sesuatu yang lebih penting: penegakannya tidak memandang kebangsaan.
Operasi Wira Waspada pada Januari–Februari 2025 menjaring 312 warga asing yang dijamin perusahaan penanaman modal asing bermasalah. Ditjen Imigrasi juga mengawasi 208 warga asing yang disponsori 43 perusahaan yang diduga fiktif, dengan 48 di antaranya telah dideportasi. Mayoritas yang dideportasi berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Pada periode Januari hingga akhir Maret 2025, Gubernur Bali mencatat 128 kasus deportasi, terbanyak dari Rusia dan Amerika Serikat.
Inilah gambaran yang hilang dari tulisan tersebut. Titik lemah Bali bukan kewarganegaraan pemohon visa, melainkan skema penjaminan PMA dan KITAS Investor yang dapat disalahgunakan oleh siapa pun dengan modal dan pengacara yang tepat. Menyempitkan persoalan ini menjadi soal satu kebangsaan bukan hanya keliru secara diagnostik; ia akan melemahkan penegakan terhadap mayoritas pelanggar yang berasal dari kebangsaan lain.
Dan soal keberanian menanggung biaya, Bali sudah membuktikannya. Penolakan terhadap keikutsertaan tim Israel membuat Indonesia kehilangan hak tuan rumah Piala Dunia U-20 dan membatalkan penyelenggaraan World Beach Games. Itu kerugian ekonomi dan prestise yang nyata, ditanggung terutama oleh Bali sendiri. Tulisan yang menuduh Indonesia hanya berpidato tanpa membayar harga sebaiknya menjelaskan mengapa kerugian itu tidak dihitung.
Yang seharusnya diperdebatkan
Kami tidak berpendapat bahwa tidak ada yang perlu diperbaiki. Ada, dan justru bukan yang ditunjuk tulisan itu.
Verifikasi kewarganegaraan ganda adalah titik rawan yang terbukti di Bali maupun di Johor, dan belum ada negara di kawasan ini yang menyelesaikannya. Audit terhadap perusahaan penjamin KITAS Investor perlu menjadi agenda permanen, bukan operasi musiman. Dan publikasi berkala atas statistik calling visa — jumlah, kebangsaan, tujuan, tingkat penolakan — akan jauh lebih efektif melindungi pemerintah dari tuduhan normalisasi diam-diam daripada sikap defensif.
Kami juga mencatat satu hal yang tidak nyaman dan tidak akan kami sembunyikan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor Indonesia ke Israel sepanjang 2025 mencapai USD 250 juta, naik 36,24 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan komoditas utama pada kelompok HS 15 yang mencakup minyak sawit mentah. Impor dari Israel tercatat USD 39 juta. Jika ada perdebatan serius tentang konsistensi antara sikap dan praktik, kanalnya ada di sana — bernilai ratusan juta dolar dan tumbuh — bukan pada lima puluh satu visa yang diputuskan lintas kementerian dan diumumkan ke publik.
Apa yang tidak dikatakan data ini
Data yang kami gunakan tidak dapat memberi tahu berapa banyak pemegang kewarganegaraan ganda Israel yang saat ini berada di Indonesia, karena secara definisi mereka tidak tercatat sebagai warga Israel dalam sistem keimigrasian. Angka itu tidak diketahui oleh siapa pun, termasuk oleh penulis yang menuduh maupun oleh kami yang membantah.
Data ini juga tidak menjawab pertanyaan normatif yang sesungguhnya diperdebatkan: apakah larangan masuk berdasarkan kewarganegaraan merupakan instrumen yang tepat bagi negara yang sekaligus ingin berperan sebagai mediator. Itu pilihan politik, bukan persoalan teknis keimigrasian, dan tidak akan diselesaikan oleh statistik.
Terakhir, kami tidak dapat memverifikasi bagian penelusuran media sosial dalam tulisan tersebut, dan kami memilih tidak menggunakannya. Menelusuri individu privat berdasarkan dugaan kewarganegaraan dari unggahan Instagram bukan bukti pola, dan metode semacam itu membawa risiko yang jauh melampaui perdebatan kebijakan — termasuk risiko terhadap keselamatan orang yang salah diidentifikasi. Kredibilitas sebuah tuduhan dibangun oleh dokumen, bukan oleh kecepatan menyimpulkan.
Artikel ini merupakan tanggapan atas opini yang terbit di Middle East Monitor, 8 Agustus 2026. Seluruh angka dalam tulisan ini dapat ditelusuri ke sumber primer yang dicantumkan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian
- Data Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kemenimipas — 51 calling visa WN Israel per 30 November 2025
- Keterangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Tempo, 12 Agustus 2025)
- Data ekspor-impor Kementerian Perdagangan RI ke Israel, Januari–Desember 2025
- Siaran pers Ditjen Imigrasi, Operasi Wira Waspada, Februari 2025
- Pernyataan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, Malaysia (Malay Mail, 15 Juli 2026)