Papua, Ujian yang Sebenarnya bagi Infrastruktur Publik Digital Indonesia
Apa yang Diajarkan Papua tentang Infrastruktur Publik Digital Indonesia
Di sebuah puskesmas di Sorong, seorang tenaga kesehatan kini hanya perlu mencatat data imunisasi anak sekali. Setelah itu, data tersebut bisa dibuka lagi kapan pun dibutuhkan. Perubahan yang tampak sederhana ini justru menjadi ujian paling nyata bagi ambisi digitalisasi layanan publik Indonesia.
Setiap kali pemerintah berbicara tentang transformasi digital, bayangan yang muncul hampir selalu berasal dari Jakarta: panggung di Istana Negara, peluncuran satu aplikasi nasional, dan janji bahwa ribuan layanan akan disatukan ke dalam satu portal. Padahal, kekuatan sebuah sistem publik tidak diuji di tempat negara sudah paling siap, melainkan di wilayah tempat kehadirannya paling tipis. Di Indonesia, itu berarti Papua dan kawasan timur pada umumnya — wilayah dengan sinyal paling lemah sekaligus keragaman penduduk paling besar.
Di Puskesmas Remu, Sorong, seorang koordinator imunisasi menjelaskan SatuSehat, platform kesehatan nasional, dengan kalimat yang sederhana: namanya saja satu sehat, berarti satu data. Data cukup dimasukkan sekali, lalu bisa dibuka kembali saat diperlukan. Kalimat itu terdengar biasa. Namun justru di situlah terlihat tanda paling meyakinkan bahwa infrastruktur publik digital Indonesia bisa bekerja. Tanda itu bahkan lebih kuat daripada angka adopsi yang diumumkan di ibu kota, karena datang dari tempat integrasi layanan paling sulit diwujudkan.
Argumen tulisan ini sederhana: di wilayah terpencil, DPI tidak pernah benar-benar netral. Ia bisa menjangkau kelompok yang selama ini paling akhir disentuh negara, tetapi juga bisa memperlebar jarak antara mereka dan kelompok lain. Tidak ada jalan tengah yang aman, ketika sistem nasional diam-diam membiarkan wilayah pinggiran tetap seperti sedia kala. Karena analisis tata kelola digital Indonesia yang ditulis dari Papua sendiri masih sangat sedikit — kebanyakan lahir dari pusat, lalu memandang ke luar — tulisan ini mencoba mengisi sebagian ruang kosong itu.
Model dari India, dengan Dua Wajah
Kisah pemerintahan digital Indonesia dalam satu dekade terakhir sebenarnya bukan kisah tentang kekurangan aplikasi, melainkan kebanjiran aplikasi. Setiap kementerian dan pemerintah daerah berlomba membuat aplikasi sendiri. Pada 2022 jumlahnya sudah mencapai sekitar 27 ribu. Banyak di antaranya menjalankan fungsi yang mirip, tetapi tidak saling terhubung. Warga akhirnya harus mengunduh banyak aplikasi dan mengisi data pribadi yang sama berulang kali. “Demam aplikasi” itulah penyakit utamanya.
INA Digital, yang diluncurkan pada SPBE Summit Mei 2024 dan diatur melalui Perpres 82/2023, hadir sebagai upaya mengobati masalah itu. Gagasannya adalah menyediakan satu pintu masuk melalui INA Pass, portal layanan warga melalui INA Ku, dan portal pemerintah melalui INA Gov. Layanan prioritas seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan identitas dirajut ke dalam satu tulang punggung yang saling terhubung. Rujukan yang secara terbuka disebut pejabat saat peluncuran adalah India: transformasi yang di sana berlangsung sekitar 47 tahun diklaim bisa dipadatkan menjadi tujuh tahun jika arsitekturnya diadopsi. Kenyataannya, prosesnya berjalan lebih lambat. Hingga pertengahan 2026, setelah dua uji coba yang tersendat karena masa transisi kepemimpinan, peluncuran nasional penuh masih tertunda dengan target baru sekitar Oktober 2026. Cetak birunya sudah ada; bangunannya belum sepenuhnya berdiri.
Jika India dijadikan acuan, kita perlu membaca kisahnya secara utuh, bukan hanya versi ringkas yang penuh pujian. Sisi yang sering dipuji memang layak diperhatikan. Dibangun di atas “trinitas JAM” — rekening bank Jan Dhan, identitas biometrik Aadhaar, dan konektivitas seluler — sistem itu memberi identitas hukum terverifikasi kepada lebih dari satu miliar orang, termasuk penduduk pedesaan yang sebelumnya nyaris tak tersentuh administrasi negara. Komponen terbukanya, seperti kerangka identitas MOSIP, bahkan sudah direplikasi oleh sejumlah negara berkembang sebagai barang publik digital.
Namun ada sisi lain yang justru paling penting dipelajari dari Papua. Lapisan identitas yang mampu menjangkau kelompok terpencil ternyata juga bisa mengecualikan kelompok rentan ketika sistemnya gagal. Catatan parlemen dan masyarakat sipil India mendokumentasikan kegagalan autentikasi biometrik: sidik jari buruh yang menipis karena kerja fisik, atau pola iris lansia yang berubah. Akibatnya, sebagian orang gagal mengambil jatah pangan bersubsidi atau upah kerja yang dijamin negara. Sejumlah pengamat menyebut tingkat kegagalan di kisaran pertengahan digit tunggal itu bukan sekadar gangguan teknis, melainkan konsekuensi dari desain sistem itu sendiri. Kematian seorang anak akibat kelaparan di Jharkhand, setelah kartu jatah pangan keluarganya dibatalkan karena belum tertaut ke basis data identitas, menjadi rujukan nasional tentang arti nyata sebuah “kesalahan pengecualian”.
Pola geografisnya juga penting: kegagalan seperti itu cenderung berkumpul di daerah dengan sinyal lemah, listrik tidak stabil, dan perangkat yang sudah tua — persis di tempat mekanisme cadangan paling terbatas. Ketika autentikasi gagal, beban penyelesaian sering dilemparkan kepada petugas di lapangan, yang belum tentu punya kapasitas atau kewenangan untuk menanganinya. Daerah dengan sumber daya lebih baik masih bisa menyerap kegagalan itu; daerah miskin tidak. Dengan kata lain, dampak buruk sistem identitas digital cenderung menumpuk di wilayah yang infrastrukturnya paling lemah. Bagi Indonesia, pola itu punya arah geografis yang jelas: ke timur.
Papua yang Sesungguhnya
Sekilas, angka konektivitas nasional tampak melegakan: penetrasi internet sekitar 79,5 persen pada awal 2024, dengan lebih dari 220 juta pengguna. Namun ketika berbicara tentang wilayah terjauh, rata-rata nasional justru menjadi angka pertama yang perlu dicurigai. Badan Pusat Statistik mencatat Papua sebagai kawasan dengan proporsi “blank spot” tertinggi di Indonesia — sekitar 38 persen wilayahnya sama sekali tanpa sinyal internet, jauh di atas Jawa dan Sumatra yang berada di bawah dua persen. Secara nasional, sekitar 57 juta orang masih belum terhubung, dan sebagian besar berada di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Tulang punggung yang semestinya menjembatani jarak ini — Palapa Ring serta kabel Sulawesi-Maluku-Papua yang menjangkau hingga Jayapura dan Merauke — memang sudah terpasang. Namun, keberadaannya belum otomatis mendorong pemanfaatan. Tingkat penggunaan Palapa Ring paket Timur masih jauh di bawah paket Barat, hanya berkisar 30 persenan, tertahan oleh biaya dan sulitnya merawat infrastruktur di medan berat. Indonesia juga termasuk salah satu pasar broadband tetap termahal di dunia. Pada akhirnya, konektivitas yang paling terjangkau bagi banyak warga tetap bertumpu pada jaringan seluler yang putus-nyambung dan sering dipakai bersama.
Jika model digital nasional ditempelkan ke peta nyata seperti ini, masalahnya menjadi jelas. Sistem yang diam-diam mengandaikan warganya selalu terhubung, memiliki ponsel pintar, dan lancar berbahasa Indonesia sebenarnya tidak dirancang untuk orang yang tinggal di pegunungan tengah. Padahal, justru merekalah yang paling perlu dijangkau, sekaligus paling mudah terlewat oleh asumsi dasar sistem tersebut.
Otsus dan Pertanyaan Siapa Menguasai Data
Di sinilah cara pandang dari Papua berbeda dari cara pandang Jakarta. Di sebagian besar wilayah Indonesia, DPI diperlakukan sebagai lapisan teknis di atas tata kelola pemerintahan yang relatif mapan. Di Papua, DPI masuk ke dalam kesepakatan politik yang masih terus diperdebatkan: Otonomi Khusus, atau Otsus. Karena itu, makna kata “integrasi” pun berubah.
Otsus, yang diatur melalui UU 21/2001 dan direvisi besar-besaran lewat UU 2/2021, memberi provinsi-provinsi di Papua kewenangan khusus dan aliran dana tersendiri — dinaikkan menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional. Otsus juga melahirkan lembaga representasi budaya seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), yang mewakili suara Orang Asli Papua (OAP). Namun revisi 2021 dan pemekaran wilayah menjadi enam provinsi yang menyusul kemudian banyak dipandang warga Papua sebagai bentuk resentralisasi: kendali fiskal dan administratif terasa ditarik kembali ke Jakarta. Penolakan itu bahkan memicu petisi dengan lebih dari 700 ribu tanda tangan. Sementara itu, indeks pembangunan manusia Papua tetap yang terendah di Indonesia. Di atas tanah seperti inilah DPI sedang dibangun — bukan di ruang kosong yang netral secara politik.
Hubungannya dengan infrastruktur digital bukan sekadar teori. Menyalurkan dana Otsus kepada penerima yang tepat pada dasarnya adalah persoalan tata kelola data. Pemerintah provinsi di Papua sudah mulai memvalidasi dan menyinkronkan basis data OAP agar dana tersebut sampai kepada sasaran yang benar. Inilah logika DPI: satu basis data acuan, lebih bersih dari duplikasi, ikut menentukan siapa berhak atas apa. Jika dikerjakan dengan hati-hati, lapisan data yang saling terhubung ini bisa membuat penyaluran dana Otsus lebih adil dan lebih sulit dikorupsi. Jika dikerjakan asal-asalan, ia justru membawa pola kegagalan Aadhaar ke wilayah yang masih menyimpan luka konflik: sebuah sistem di mana satu ketidakcocokan data atau satu status OAP yang dipersoalkan dapat menentukan siapa menerima haknya, sementara kuasa untuk menentukan “siapa yang dianggap Papua” diam-diam berpindah ke basis data yang dikendalikan dari luar.
Itulah yang membuat kasus ini berbeda dari banyak diskusi tentang DPI. Pertanyaannya bukan hanya apakah sistemnya mampu menjangkau wilayah terjauh, tetapi juga siapa yang mengendalikan datanya setelah sistem itu hadir. Apakah integrasi ini melayani orang Papua atau justru mengawasi mereka? Apakah MRP dan lembaga provinsi menjadi penjaga basis data yang dibangun atas nama mereka, atau hanya menjadi objek di dalamnya?
Dari Sinyal Menuju Sistem
Semua ini bukan alasan untuk pesimis. SatuSehat, yang dibangun di atas standar interoperabilitas modern, kini menjadi tulang punggung pencatatan imunisasi rutin. Dinas kesehatan Papua Barat juga sudah mendorong optimalisasi pencatatan digital melalui platform ini. Dengan begitu, status imunisasi seorang anak dapat menjadi bagian dari data nasional yang bisa digunakan lintas sektor — termasuk, pada akhirnya, untuk kebutuhan pendidikan. Testimoni dari Sorong memberi wajah manusia pada perubahan itu.
Namun satu testimoni dari satu puskesmas tetaplah sinyal, bukan bukti bahwa cakupannya sudah merata. Ini menunjukkan bahwa arsitekturnya bisa bekerja dalam kondisi yang tepat. Ini belum membuktikan bahwa sistem yang sama sudah bekerja bagi hampir 40 persen wilayah Papua yang masih sulit terhubung, atau bagi komunitas yang pertama kali berurusan dengan negara bukan melalui ponsel pintar, melainkan melalui pos kesehatan, gereja, sekolah, atau tokoh adat. Jarak antara satu kisah sukses dan sistem yang benar-benar merata — di situlah inti persoalannya.
Menutup jarak itu membutuhkan keputusan desain yang konkret, bukan sekadar niat baik. Sistem harus menganggap koneksi putus-nyambung sebagai kondisi normal, bukan pengecualian. Data seharusnya bisa dicatat lebih dulu di lapangan, lalu disinkronkan ketika sinyal tersedia, tanpa bergantung penuh pada koneksi langsung. Di banyak tempat, jalur menuju layanan juga masih paling realistis melalui perantara yang sudah dipercaya warga — puskesmas, posyandu, gereja, sekolah, dan struktur adat. Karena itu, investasi pada manusia di garis depan sama pentingnya dengan investasi pada kode program. Satu hal lagi tidak boleh ditawar: hak warga harus tetap terjamin ketika autentikasi gagal. Itu harus menjadi aturan baku, bukan belas kasihan yang bergantung pada kemampuan kantor setempat. Sistem yang serius juga perlu mengukur dirinya dari sisi yang jarang terlihat: bukan hanya siapa yang berhasil terdaftar, tetapi juga siapa yang tersisih, karena kegagalan seperti itu sering hilang begitu saja dari catatan resmi.
Di Papua, ada satu syarat tambahan yang tidak bisa ditawar: basis data yang menentukan penyaluran dana Otsus dan layanan dasar harus dikelola bersama Papua, bukan sekadar atas nama Papua. Artinya, perlu ada mekanisme persetujuan yang jelas, kepengurusan data di tingkat lokal, peran nyata bagi MRP dan lembaga provinsi, serta batas tegas agar fungsi data tidak bergeser dari pelayanan menjadi pengawasan. Integrasi yang tidak ikut dikendalikan orang Papua sendiri bukanlah pemerataan; ia hanya bentuk lain dari pemerintahan dari luar, kali ini dengan cara yang lebih efisien.
Jakarta mungkin wajar mengklaim keberhasilan ketika portal nasional akhirnya rampung — kemungkinan besar akhir tahun ini, dengan tepuk tangan yang memang pantas. Namun ujian yang sesungguhnya berlangsung jauh lebih sunyi, dan jauh lebih ke timur: apakah seorang ibu di pegunungan tengah bisa memastikan catatan imunisasi anaknya, mengakses layanan yang didanai Otsus untuk keluarganya, dan mendapat tempat dalam sistem nasional tanpa harus menanggung sendiri kegagalan infrastruktur yang bukan salahnya.
Jika dibangun dari pinggiran ke pusat, DPI bisa menjadi salah satu instrumen paling kuat yang dimiliki Indonesia untuk mempersempit jarak itu. Namun jika dibangun seperti biasa, dari pusat ke pinggiran, arsitektur yang sama justru akan mengunci jarak tersebut ke dalam peta: sebuah sistem yang efisien dan bermerek nasional, tetapi benar-benar bekerja hanya di tempat negara memang sudah kuat. Papua adalah tempat Indonesia akan menemukan jawabannya. Dan karena masih terlalu sedikit yang menulis dari sini, di sinilah kisah itu semestinya mulai ditulis.
Sumber-sumber utama
Kementerian PANRB / SPBE Summit 2024 — peluncuran GovTech INA Digital; Perpres 82/2023; kerangka DPI sebagai “jalan tol” (diberitakan Tempo dan GovInsider, 2024).
GovInsider, “A note on Indonesia’s digital government journey” — pilar INA Pass / INA Ku / INA Gov; persoalan 27.000 aplikasi; peluncuran nasional yang tertunda setelah uji coba 2024.
Tempo, “Indonesia to Launch Nationwide GovTech by October 2026” (2026) — lini masa peluncuran dan perluasan uji coba (Banyuwangi, Surabaya).
INA Digital (inadigital.go.id) — testimoni koordinator imunisasi Puskesmas Remu, Sorong, Papua Barat Daya, tentang SatuSehat.
SatuSehat / Kementerian Kesehatan — ekosistem data kesehatan nasional dan modul imunisasi (standar interoperabilitas HL7 FHIR).
Antara (Papua Tengah), “Pemprov Papua Barat optimalkan data digital tingkatkan cakupan imunisasi” (2026) — dorongan provinsi untuk memaksimalkan pencatatan imunisasi digital lewat SatuSehat dan aplikasi Asik.
IMF Working Paper 2023/078, “Stacking up the Benefits: Lessons from India’s Digital Journey” — trinitas JAM dan India Stack.
Institut Montaigne, “India’s Digital Public Infrastructure: a Success Story for the World?” — jangkauan Aadhaar ke penduduk pedesaan; desain berlapis dan murah.
Policy Circle, “Aadhaar authentication failures trigger an invisible exclusion crisis” (2026) — kegagalan sebagai konsekuensi desain; akses yang bergantung kapasitas administrasi lokal.
Liputan Komite Akuntabilitas Publik Parlemen India (Biometric Update, 2025) dan laporan Centre for Financial Accountability / EPW — pengecualian dari sistem distribusi pangan bersubsidi; pembatalan kartu jatah pangan; kasus kematian akibat kelaparan di Jharkhand.
Center of Governance & Digitalization (IBC Institute), “Building a Connected Indonesia” — blank spot Papua sekitar 38% (data BPS); 57 juta penduduk belum terhubung; tingkat pemanfaatan Palapa Ring Timur.
Blog World Bank, “How can Indonesia improve the quality of its internet services and universalize access?” — keterjangkauan broadband tetap; tulang punggung SMPCS menuju Jayapura dan Merauke.
APJII, Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024 — penetrasi nasional (≈ 79,5%).
ISEAS Perspective 2021/123 (Made Supriatma) dan Lowy Institute, “What is at stake with new provinces in West Papua?” — UU 2/2021, revisi dana Otsus, pemekaran, MRP, resentralisasi, IPM.
West Papua Voice, “Special Autonomy in Papua: A Comprehensive Analysis” (2025) — validasi dan sinkronisasi data Orang Asli Papua (OAP) oleh pemerintah provinsi untuk memperbaiki ketepatan sasaran dana Otsus.